Tcm Gowa Bontoala., - Kantor Desa Bontoala akhirnya angkat bicara dan memberikan hak jawab sekaligus hak koreksi atas pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pihak desa menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak diverifikasi secara utuh, serta berpotensi mencemarkan nama baik aparatur desa. Senin (2/02/26)
Dengan tegas, staf Kantor Desa Bontoala menyatakan tidak pernah meminta, memungut, apalagi mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun kepada warga dalam proses pengurusan KTP maupun administrasi kependudukan lainnya.
“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada pungli. Tidak ada permintaan uang. Tidak ada penawaran dari pihak kami. Proses administrasi kependudukan di Desa Bontoala berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ibu Ratna, staf Kantor Desa Bontoala, saat memberikan klarifikasi resmi ke Media TCM.
Fakta yang Diabaikan Media: Permintaan Datang dari Pemohon, Bukan Aparat
Pihak desa mengungkapkan bahwa pemberitaan yang beredar mengabaikan fakta utama yang justru menjadi akar persoalan. Dugaan pungli yang dituduhkan ternyata berawal dari permintaan pribadi pemohon sendiri, bukan inisiatif atau permintaan dari aparat desa.
“Yang terjadi bukan pungutan. Pemohon sendiri yang datang meminta dibantu dan ditolong. Kami tidak pernah menawarkan, apalagi meminta uang,” ungkap Ibu Ratna dengan nada tegas.
Namun fakta tersebut, menurut pihak desa, tidak disampaikan secara utuh dalam pemberitaan, sehingga membentuk opini publik yang keliru dan merugikan aparatur desa yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Keterlambatan Bukan Kesalahan Desa, Tapi Akibat Perubahan Data Berulang
Lebih jauh, Kantor Desa Bontoala meluruskan isu keterlambatan pengurusan KTP yang dijadikan dasar tudingan. Keterlambatan tersebut bukan akibat kelalaian atau kesengajaan aparat desa, melainkan murni disebabkan perubahan permohonan data oleh pemohon sendiri.
“Awalnya pemohon meminta perubahan foto KTP dan penambahan anggota keluarga atau keponakannya ke dalam Kartu Keluarga terbaru. Setelah proses berjalan, permintaan itu kembali diubah dengan menyatakan tidak jadi menambahkan anggota keluarga. Perubahan bolak-balik inilah yang menyebabkan proses menjadi lebih lama,” jelasnya.
Pihak desa menilai fakta krusial ini diabaikan sehingga membangun narasi seolah-olah terjadi praktik maladministrasi.
Soal Nominal Rp250 Ribu: Bukan Permintaan Desa
Menanggapi isu sensitif mengenai adanya nominal Rp250 ribu yang disebut-sebut, Kantor Desa Bontoala kembali menegaskan bahwa angka tersebut sama sekali bukan permintaan dari pihak desa.
“Tidak ada satu rupiah pun yang kami minta. Nominal itu bukan dari kami, bukan inisiatif kami, dan bukan kewajiban. Itu murni permintaan dari pemohon sendiri,” tegas Ibu Ratna.
Desa Bontoala Ingatkan Perusahaan Media untuk Biasakan Verifikasi, Karena Verifikasi Adalah Kehormatan Jurnalisme.
Kantor Desa Bontoala menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Pihak desa menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi ini merupakan bentuk klarifikasi resmi, sekaligus peringatan moral agar media tidak membangun opini sepihak yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan desa.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, berimbang, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.
Dengan dimuatnya hak jawab dan hak koreksi ini, Kantor Desa Bontoala berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, adil, dan objektif, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak diverifikasi secara menyeluruh tutupnya.
Tcm Rani/Tcm Sdj