TCM MAKASSAR., - Alarm peringatan bagi pengelolaan dana desa kembali dibunyikan. Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeber Optimalisasi dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) sebagai langkah tegas mempersempit ruang penyimpangan di tingkat pemerintahan desa.
Acara bergengsi yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/26), ini menjadi panggung konsolidasi nasional. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, hadir langsung memimpin penguatan pengawasan, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, para kepala daerah, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel.
Dari Bantaeng, Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin tampil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menegaskan sikap tegas daerahnya agar pengelolaan dana desa harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang.
Program JAGA DESA bukan sekadar sosialisasi. Ia dirancang sebagai tameng preventif sekaligus alat kontrol, memastikan aparatur desa memahami hukum, tidak bermain-main dengan anggaran, dan menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Desa adalah fondasi negara. Ketika desa rapuh karena penyimpangan, maka pembangunan nasional ikut terancam,” menjadi pesan kuat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, agenda ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejagung RI dari sebuah sinyal keras bahwa pengawasan desa kini diperketat dari hulu ke hilir.
Sebagai langkah konkret, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah Kejaksaan Negeri dengan DPC ABPEDNAS di berbagai kabupaten. Kerja sama ini menjadi pintu masuk pendampingan hukum langsung di desa, sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan optimalisasi Program JAGA DESA, Kejaksaan dan pemerintah daerah mengirim pesan tegas: era kelalaian dan permainan dana desa harus berakhir. Desa dituntut menjadi pusat pembangunan yang berintegritas, bukan ladang masalah hukum.
Tcm Rifai/Tcm Suarni