TCM BANTAENG.,, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan penjaga keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, melalui langkah hukum non litigasi sektor pajak, Kejari Bantaeng sukses memulihkan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629 dan langsung berdampak pada lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.
Capaian monumental tersebut direalisasikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memilih jalur persuasif, preventif, dan tegas tanpa harus menyeret perkara ke meja hijau.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan palu hakim, tetapi dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan bermartabat.
Pajak Dikejar, PAD Diselamatkan
Pemulihan miliaran rupiah itu berasal dari kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam penagihan berbagai jenis pajak daerah, meliputi:
PBB-P2 desa dan kelurahan di 8 kecamatan (46 desa dan 21 kelurahan),
PBB-P2 perorangan, serta
Pajak daerah lainnya, seperti Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Restoran.
Adapun rincian pemulihan keuangan negara yang berhasil dihimpun JPN Kejari Bantaeng antara lain:
1. Rp 3,82 miliar dari tunggakan
2. PBB-P2 desa dan kelurahan;
Rp 490 juta dari PBB-P2 perorangan;
3. Rp 3,73 miliar dari Pajak Air Tanah; Sisanya berasal dari Pajak Sarang Burung Walet, Reklame, dan Pajak Restoran.
Pendekatan Tegas Tanpa Mengintimidasi
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejari Bantaeng tidak sekadar menagih. Mereka melakukan:
Pemanggilan dan klarifikasi wajib pajak,
Pendampingan hukum non litigasi, serta pemberian saran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendekatan ini dinilai lebih humanis namun tetap berwibawa, mendorong kesadaran wajib pajak untuk patuh tanpa tekanan berlebihan, sekaligus meminimalkan konflik hukum.
Pesan Keras: Pajak Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Capaian ini menegaskan satu pesan penting bahwa pajak adalah kewajiban konstitusional, bukan ruang kompromi dan Kejari Bantaeng memastikan setiap rupiah hak negara dikawal hingga kembali ke kas daerah.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, memperluas edukasi dan penegakan kepatuhan pajak, serta terus berkontribusi dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Bantaeng memberi contoh tentang hukum bekerja, uang negara kembali, rakyat yang diuntungkan.
Tcm Rifai/Tcm Suarni/Tcm Sdj