Ticker

6/recent/ticker-posts

Fitnah “Tipu Gelap” terhadap Guntur Sahputra Disorot: Dugaan Berita Pesanan Langgar Etika dan Hukum Pers




TCM MEDAN.,- (12 April 2026). Gelombang pemberitaan yang menyudutkan tokoh masyarakat Guntur Sahputra (GS) kini menuai sorotan tajam. Informasi yang beredar di sejumlah media online dan platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, yang menyebut GS akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar di Polrestabes Medan, dipastikan tidak benar, menyesatkan, dan sarat dugaan fitnah.


Fakta yang sebenarnya jauh berbeda dari narasi liar yang beredar. Perkara ini berawal pada tahun 2024, ketika Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuan kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 20 hektare milik masyarakat di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah. Total tuntutan ganti rugi mencapai Rp6,1 miliar.


Namun karena keterbatasan dana, FR meminta GS untuk menalangi pembayaran sebesar Rp1,1 miliar, dengan kesepakatan lisan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah Lebaran 2024.
Alih-alih mendapatkan apresiasi atas itikad baiknya membantu masyarakat, GS justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.


Padahal, menurut keterangan GS, tindakan tersebut murni dilandasi kepedulian sosial, bukan niat pidana.
“Ada pekerjaan pembuatan parit yang belum dibayar oleh FR kepada para pekerja. Karena kasihan menjelang Lebaran, saya yang lebih dulu membayarkan upah mereka. Itu murni karena rasa kemanusiaan,” ujar GS.


Lebih lanjut, GS menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka adalah distorsi fakta yang serius.
“Saya memang mendapat panggilan ke Polrestabes pada Senin (13/4), tetapi itu untuk mediasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka seperti yang diberitakan,” tegasnya.


Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pihak-pihak tertentu telah menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang memadai, bahkan terindikasi mengabaikan fakta resmi dalam surat kepolisian.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H, menilai pemberitaan tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kami melihat pemberitaan ini tidak objektif, penuh kepalsuan, dan kuat dugaan bermuatan kepentingan tertentu untuk menjatuhkan klien kami. Ini bukan sekadar kesalahan jurnalistik, tapi bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.


Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers, di mana media yang seharusnya menjadi pilar kebenaran justru diduga disalahgunakan sebagai alat propaganda dan pembunuhan karakter.

Tuntutan Tegas: Hormati Hukum dan Etika Pers

Atas kejadian ini, pihak GS menyampaikan tuntutan terbuka kepada seluruh insan pers dan publik untuk: 
1. Mengutamakan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi.
2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menjunjung hak jawab dan hak koreksi.
3. Menghentikan penyebaran fitnah dan berita tidak berdasar yang merusak reputasi seseorang tanpa bukti sah.


Penegasan Sikap
Guntur Sahputra dikenal sebagai figur yang selama ini aktif membantu masyarakat. Upaya sistematis untuk merusak reputasinya melalui informasi yang tidak valid dinilai sebagai bentuk serangan terhadap integritas pribadi dan kepercayaan publik.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam.


Langkah hukum siap ditempuh terhadap siapa pun yang terbukti menyebarkan fitnah dan informasi menyesatkan.


Tcm Tim/Tcm Ridho