Ticker

6/recent/ticker-posts

Brutal dan Tak Berperikemanusiaan! Aktivis ’98 dan Kepala Lingkungan Diduga Aniaya Warga, Korban Disiksa hingga Dihina, AC Lubis Mangkir dari Polisi



TCM MEDAN.,- Kasus dugaan kekerasan sadis yang menyeret nama seorang aktivis ’98, AC Lubis, bersama Kepala Lingkungan berinisial KR, memicu gelombang kemarahan publik. Peristiwa yang terjadi di Komplek Graha Jermal, Kecamatan Medan Denai, pada 15 Februari 2026 itu disebut-sebut sebagai salah satu aksi main hakim sendiri paling brutal dan tidak manusiawi.


Korban, Abdul Rouf dan Rahmadi, yang saat itu hanya mencari umpan pancing, justru menjadi sasaran kekerasan tanpa dasar yang jelas. Berdasarkan laporan resmi yang telah masuk ke pihak kepolisian, aksi penganiayaan diduga dimulai dari pukulan keras yang dilayangkan AC Lubis ke wajah korban.


Situasi semakin memburuk ketika sejumlah sekuriti ikut terlibat, memperlihatkan aksi pengeroyokan yang tak terkendali. Ironisnya, Kepala Lingkungan KR yang berada di lokasi bukannya meredam konflik, melainkan diduga ikut terlibat aktif dalam kekerasan tersebut.


KR bahkan disebut melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan menendang, memukul, hingga menusuk kepala korban menggunakan pulpen. Tak hanya itu, korban juga diperlakukan secara sangat merendahkan hingga harus diborgol, diseret seperti penjahat tanpa proses hukum, hingga mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada penyiksaan dan penghinaan berat terhadap martabat manusia.


Akibat kejadian tersebut, Abdul Rouf mengalami luka serius di bagian kepala, wajah lebam, serta gangguan kesehatan berkepanjangan yang membuatnya tidak dapat beraktivitas normal.


Yang semakin memicu sorotan, terduga utama AC Lubis justru mangkir dari panggilan penyelidikan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab.


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, melontarkan kecaman keras terhadap peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk kekerasan keji yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini tindakan barbar yang merusak nilai kemanusiaan dan hukum. Sangat memalukan ketika pelaku justru berasal dari kalangan yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.


Henry juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, serta segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Pihak Polsek Medan Area melalui Kanit Reskrim membenarkan bahwa AC Lubis telah mangkir dari panggilan penyelidikan. Polisi berjanji akan melengkapi berkas dan bukti untuk mempercepat proses hukum.


Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Desakan agar pelaku segera ditindak tegas terus menguat. 


Tcm Tim/Tcm Raja