TCM MAKASSAR., - Tabir kelam pengelolaan Dana Desa kembali tersibak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang berinisial AZ kini berada di ujung jerat hukum, setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantaeng menuntutnya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan, Selasa (7/4/2026), yang memperlihatkan secara gamblang bagaimana uang negara diduga diperlakukan layaknya milik pribadi.
Dari Rekening Desa ke Kantong Pribadi
Fakta persidangan mengungkap pola yang mencolok: dari total pencairan sekitar Rp700 juta, sebesar Rp500 juta justru mengalir langsung ke rekening pribadi terdakwa. Sementara sisanya, lebih dari Rp200 juta, ditarik tunai tanpa mekanisme dan tanpa melibatkan bendahara desa.
Dalih “pengamanan dana” yang disampaikan terdakwa runtuh di hadapan fakta hukum. Tidak ada pijakan administratif yang sah, tidak ada transparansi, dan yang tersisa hanyalah jejak dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Rekayasa Dokumen Upaya Menutup Jejak
Tak berhenti pada penguasaan dana, persidangan juga membongkar dugaan rekayasa administratif. Terdakwa disebut memerintahkan pembuatan dokumen fiktif, penggunaan nota kosong bertanda tangan, hingga praktik backdate sebuah skema klasik untuk menyamarkan penyimpangan anggaran.
Ahli dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng menegaskan, kerugian negara mencapai Rp635.851.354 angka yang dinilai muncul sejak dana dipindahkan ke rekening pribadi, bukan sejak digunakan.
Dampak Nyata di Pelayanan Lumpuh, Warga Bereaksi
Kasus ini tak sekadar bicara angka.
Dampaknya menjalar ke sendi pelayanan publik. Penutupan kantor desa dan pemberhentian perangkat secara sepihak memicu ketegangan sosial. Puncaknya, warga melakukan penyegelan kantor desa sebuah simbol hilangnya kepercayaan terhadap pemimpin lokal.
Tuntutan Tegas, Pesan Keras
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, dengan rincian:
Penjara 2 tahun 6 bulan
Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Uang pengganti Rp635.852.003
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menanti Pledoi, Menakar Keadilan
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Publik kini menanti: apakah keadilan akan ditegakkan setegas tuntutan, atau justru menyisakan ruang kompromi?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa bahwa di balik program pembangunan, selalu ada celah yang bisa disalahgunakan jika integritas runtuh. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan benteng terakhir sebelum uang rakyat berubah arah.
Tcm Suarni/Tcm Rifai