Ticker

6/recent/ticker-posts

“TPG Digantung ‘Meteran Kelas’: BEM PTNU Bongkar Cacat Logika Kepmendikdasmen No. 14/2026”




TCM JAKARTA, (26 Maret 2026) — Kebijakan pendidikan nasional kembali menuai kritik keras. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara tegas membedah Kepmendikdasmen No. 14/2026 yang mengatur syarat validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan menyimpulkan adanya cacat logika kebijakan yang berpotensi merugikan jutaan tenaga pendidik di Indonesia.


Melalui pernyataan resminya, Wakil Sekretaris Nasional BEM PTNU, Dzulfahmi, menilai kebijakan tersebut telah keluar dari rel keadilan administratif. Syarat rasio luas ruang kelas yang dijadikan dasar penerbitan SKTP dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada guru dan pihak yang sejatinya tidak memiliki kewenangan atas pembangunan maupun perbaikan infrastruktur pendidikan.
“Negara tidak boleh berlindung di balik keterbatasan fasilitas, lalu menjadikannya alat untuk menahan hak finansial guru. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi menyangkut moral keadilan dalam tata kelola pendidikan nasional,” tegasnya.


BEM PTNU juga menyoroti adanya paradoks dalam pendekatan kebijakan ini. Di satu sisi, negara menggaungkan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, namun di sisi lain justru mengaitkan profesionalisme guru dengan faktor fisik bangunan. Guru yang tetap mengabdi di tengah keterbatasan sarana justru berisiko kehilangan haknya dan menjadikan sebuah ironi yang dinilai mencederai semangat pengabdian.


Lebih jauh, kebijakan ini memunculkan dugaan adanya skema efisiensi anggaran terselubung. Dengan mensyaratkan standar infrastruktur yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat, potensi tidak terbitnya SKTP secara massal menjadi konsekuensi logis yang tak terelakkan.
“Ketika hak guru ditentukan oleh ‘meteran ruangan’, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan, tetapi juga marwah profesi pendidik itu sendiri,” lanjut Dzulfahmi.


Atas dasar itu, BEM PTNU Se-Nusantara mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut, memisahkan indikator kinerja guru dari pemenuhan sarana prasarana, serta menjamin bahwa TPG tetap dibayarkan kepada guru yang telah memenuhi kewajiban akademiknya.


Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, BEM PTNU mengingatkan bahwa fondasi utama pendidikan terletak pada kesejahteraan guru. Kebijakan yang kontradiktif terhadap prinsip ini hanya akan memperlemah sistem dari dalam.


Sebab pada akhirnya, pendidikan yang kuat tidak lahir dari bangunan megah semata, melainkan dari negara yang adil dalam memperlakukan para pendidiknya.


Tcm Tim/Tcm Suaib