Tcm Medan.,- Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret JFS (36), warga Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menuai sorotan serius. Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH, secara tegas mendesak Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polsek Kandis.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Kasus ini sarat kejanggalan. Penetapan pasal terhadap klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan,” tegas Sorta dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/3/26) di Medan.
Pasal Dipersoalkan, Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi
Menurut Sorta, kliennya dijerat Pasal 473 huruf (b) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa korban berinisial Husi merupakan perempuan dewasa berusia sekitar 19 hingga 20 tahun.
“Dalam hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun atau pernah menikah sudah dianggap dewasa dan cakap hukum. Ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung,” jelasnya.
Keterangan usia korban tersebut, lanjut Sorta, bahkan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada poin 13.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur
Kuasa hukum juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tergesa-gesa dan tidak memenuhi prosedur hukum.
“Klien kami ditangkap dan langsung ditahan tanpa diberikan surat perintah penangkapan maupun penahanan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum acara,” ungkap Sorta.
Lebih jauh, ia menilai penyidik menetapkan tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah, melainkan hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari pelapor.
Dugaan Kriminalisasi dan Keterlibatan Oknum
Dalam pernyataannya, Sorta juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menduga kasus ini tidak berdiri murni sebagai perkara hukum, melainkan dipengaruhi faktor lain, termasuk persaingan usaha.
“Ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu, termasuk oknum aparat dan pengusaha, yang mendorong kasus ini dipaksakan,” ujarnya.
Bantahan Keras atas Tuduhan dan Bukti Dipertanyakan
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap JFS tidak pernah terjadi. Bahkan, bukti yang disebutkan dalam BAP dinilai tidak sesuai fakta.
“Klien kami secara tegas membantah tuduhan tersebut. Peristiwa yang dituduhkan terjadi Januari 2026, tetapi laporan baru dibuat Maret 2026. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya. Selain itu, aktivitas harian JFS sebagai pedagang ikan yang berangkat sejak dini hari hingga malam juga dinilai tidak mendukung tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Nama Baik Tercemar, Keluarga Minta Keadilan
Istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, turut menyuarakan keberatan atas kasus yang menimpa suaminya. Ia menyebut tuduhan tersebut telah merusak nama baik keluarga mereka.
“Kami memohon kepada Kapolda Riau untuk melihat kasus ini secara objektif. Suami saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya penuh harap.
Desakan Evaluasi: Ujian Profesionalisme Polri
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen profesionalisme institusi kepolisian, khususnya dalam menjunjung prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum JFS mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan transparan, serta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika tidak ditangani dengan benar, ini akan mencoreng wajah Polri,” pungkas Sorta.
Tcm Tim/Tcm Raja