TCM MAKASSAR., - Setelah menjadi sorotan publik selama hampir satu tahun, bangunan yang digunakan sebagai gudang oleh PT Pharma Indo Sukses di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, akhirnya disegel oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penyegelan tersebut menandai babak baru dalam polemik panjang yang selama ini mengiringi aktivitas perusahaan tersebut. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang mengambil langkah penindakan setelah melalui serangkaian proses administrasi, mediasi, dan koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penanganan kasus ini, bangunan yang digunakan PT Pharma Indo Sukses diduga tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Bangunan tersebut disebut memiliki izin untuk rumah kantor (rukan), namun dalam praktiknya digunakan sebagai gudang operasional perusahaan.
Kasus ini pertama kali mencuat sejak September 2025 dan terus menjadi perhatian masyarakat. Berbagai laporan, investigasi media, serta pengaduan warga mendorong persoalan tersebut bergulir hingga ke DPRD Kota Makassar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sorotan publik semakin menguat setelah anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 30 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya kandang babi di area yang sama dengan lokasi operasional perusahaan.
Temuan itu memicu pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas peternakan yang dijalankan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari instansi teknis terkait.
Polemik kemudian berkembang lebih luas ketika muncul perdebatan mengenai publikasi temuan tersebut. Sejumlah kalangan media menilai adanya upaya yang berpotensi membatasi penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Namun hingga kini berbagai informasi yang berkembang terkait isu tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Dalam proses penyegelan, sempat terjadi penolakan dari pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan. Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Tata Ruang, Satpol PP, PTSP, Disperindag, pihak Kecamatan Tamalate, serta instansi terkait lainnya tetap melaksanakan tindakan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Agus Karlow, menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan tahap akhir dari proses yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, pihak perusahaan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dan memberikan penjelasan terkait persoalan yang dipersoalkan pemerintah daerah.
"Kami sudah melakukan seluruh tahapan sesuai prosedur. Surat sudah dilayangkan, mediasi sudah dibuka, bahkan persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama OPD terkait. Hari ini merupakan tindak lanjut dari proses tersebut," ujarnya.
Dalam kegiatan yang sama, tim gabungan juga menemukan adanya bangunan baru yang sedang dalam tahap pembangunan di area perusahaan. Dari hasil pengamatan lapangan, bangunan tersebut diduga berpotensi menimbulkan persoalan perizinan baru yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pemilik PT Pharma Indo Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan, dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan, maupun berbagai isu lain yang berkembang di tengah masyarakat.
Penyegelan ini menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. Publik kini menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah penyegelan ini akan menjadi akhir dari polemik panjang tersebut, atau justru membuka tabir persoalan yang lebih besar, menjadi pertanyaan yang kini menanti jawaban dari proses pemeriksaan selanjutnya.
Tcm Tim/Tcm Sdj