Ticker

6/recent/ticker-posts

BPSK Medan Menangkan Konsumen, ACC Juanda Diperintahkan Kembalikan Mobil yang Diduga Ditarik Secara Tipu Daya



TCM MEDAN.,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan resmi mengabulkan pengaduan konsumen Pancius Simangunsong dalam sengketa dengan PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Medan Juanda.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang arbitrase pada Selasa (13/1/2026) di ruang sidang BPSK Kota Medan.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Fredy, SH., MHum, dengan anggota Siti Aisyah Dana, SH (unsur konsumen) dan T. M. Fadel Rasyidi, SH (unsur pelaku usaha), memerintahkan ACC mengembalikan satu unit mobil Suzuki Pickup milik konsumen seketika dan sekaligus.


Mobil yang harus dikembalikan tersebut adalah Suzuki Pickup BK 8641 GB, dengan Nomor Rangka MHYHDC61TKJ114969 dan Nomor Mesin K158T1066482.
Selain itu, BPSK juga memutuskan agar konsumen membayarkan tunggakan cicilan beserta denda selama tiga bulan, serta menormalkan kembali skema pembayaran cicilan sesuai perjanjian awal antara konsumen dan pelaku usaha.


Dalam sidang pembacaan putusan, Pancius Simangunsong hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, yakni Marudut H. Gultom, Daniel S. Sihotang, SH, Farasian Marbun, serta Paul J. J. Tambunan, SE., SH., MH.


Dugaan Modus Tipu Daya dan Penarikan Tanpa Prosedur
Kuasa hukum konsumen, Marudut H. Gultom, mengungkapkan bahwa kliennya memang mengalami tunggakan cicilan selama tiga bulan. Namun, kliennya mendapat informasi dari ACC Pusat terkait adanya program keringanan dengan penyesuaian cicilan sekitar Rp 90.000.




Masalah muncul ketika kebijakan tersebut tidak diakui oleh ACC Cabang, yang menyebut kebijakan pusat dan cabang bisa berbeda. Situasi ini, menurut Marudut, dimanfaatkan oleh oknum petugas leasing.
“Klien kami tidak pernah menerima somasi resmi. Ia justru diajak datang ke kantor ACC Medan Juanda dengan iming-iming keringanan cicilan,” ujar Marudut.
Setibanya di kantor ACC di Jl. Sisingamangaraja No.41, Medan Amplas, kliennya berniat membayar tunggakan. Namun alih-alih mendapat penjelasan, Pancius justru diminta menandatangani dokumen dengan tulisan kecil dan samar, lalu diminta menyerahkan kunci mobil, STNK asli, dan KTP.


Sekitar 30 menit kemudian, pengajuan keringanan disebut ditolak. Saat Pancius menyadari kunci mobil telah dipegang petugas, kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di area parkir, dan tidak ada satu pun petugas ACC yang memberikan penjelasan.
“Bahkan KTP asli klien kami sempat ditahan oleh oknum pegawai leasing,” tegas Marudut.


Somasi Tak Ditanggapi, Mobil Masuk Proses Lelang
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh LBH Laskar Prabowo 08 melalui surat resmi Nomor 025/LBH-LP08/SUMUT/XI/2025 tertanggal 25 November 2025, yang menyatakan itikad baik klien untuk melunasi tunggakan.


Namun surat tersebut tidak mendapat respons. Pertemuan lanjutan dengan pihak ACC pada Desember 2025 juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, klien justru diberi tahu bahwa unit kendaraan telah masuk proses pelelangan.


Ironisnya, pihak leasing kemudian menyatakan klien tidak pernah mengajukan pembayaran tunggakan, pernyataan yang dibantah keras oleh kuasa hukum.


Atas peristiwa tersebut, Pancius Simangunsong telah membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/173/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Januari 2026.




LBH Laskar Prabowo 08 juga berencana menyurati Ditlantas Polda Sumut serta pihak penyelenggara lelang untuk meminta pemblokiran STNK dan penundaan proses pelelangan unit.
Seruan Perlindungan Konsumen
Marudut berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menilai praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan keadilan dan larangan praktik curang terhadap rakyat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, LBH Laskar Prabowo 08 Sumut membuka layanan pengaduan hukum masyarakat melalui hotline 0822-7725-6660.


Tcm Raja/Tcm Ridho