TCM SUMATRA UTARA.,- (14/01/26). Penegakan hukum di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, kembali dipertanyakan. Sudah 1 tahun 3 bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan diajukan oleh Sukma Singarimbun, warga Desa Gunung Sayang.
Ironisnya, meski tersangka Arman alias Sah telah resmi ditetapkan, hingga kini aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan maupun penahanan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar yang menggema di ruang publik.
Apakah hukum benar-benar tak berdaya, atau sengaja dibuat lumpuh?
Lebih mencengangkan, perkara yang semestinya bergerak cepat justru seperti “dikubur hidup-hidup” di Polsek Tigalingga. Tersangka bebas berkeliaran, sementara korban terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Sukma mengaku mengalami tekanan psikologis berlapis. Ia menilai proses hukum berjalan janggal sejak awal. Salah satu yang paling disorot adalah tindakan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri, yang diduga mengarahkan korban untuk menandatangani surat perdamaian dokumen yang bahkan tidak sepenuhnya dipahami oleh Sukma.
Lebih ironis lagi, korban justru dijadikan pemohon perdamaian.
Sebuah praktik yang secara logika hukum terbalik. Dalam prinsip penegakan hukum pidana, pelaku-lah yang mengajukan perdamaian, bukan korban. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum aparat dengan pihak terlapor.
Keanehan lain terungkap saat Sukma mengetahui STTLP yang diterimanya tidak memiliki stempel resmi, serta tidak pernah diterbitkan SP3 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019. Prosedur hukum seolah hanya formalitas, tanpa kepastian dan akuntabilitas.
Padahal, pada 9 Desember 2025, penyidik sendiri telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Arman alias Sah. Namun hingga berita ini diturunkan:
- Tidak ada penangkapan
- Tidak ada penahanan
- Tidak ada kejelasan hukum
“Untuk Apa Penetapan Tersangka Jika Tak Pernah Ditangkap?”
Pertanyaan ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Tigalingga.
Penetapan tersangka tanpa tindakan hukum nyata justru memperlihatkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi hak korban. Merasa dikhianati oleh sistem, Sukma akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumatera Utara melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Langkah ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan teriakan keadilan dari warga kecil yang merasa ditinggalkan negara.
Sukma berharap Kapolda Sumatera Utara turun langsung mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H serta Kanit Reskrim IPDA Ary Ashady Pratama. Jika dugaan keberpihakan dan permainan hukum ini terbukti, maka persoalan ini bukan lagi kasus individu, melainkan ancaman serius terhadap integritas institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam tersebut justru memperpanjang daftar tanda tanya publik.
Diamnya aparat penegak hukum bukan sekadar kelalaian namun ia bisa menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan sesungguhnya telah mati jauh sebelum mencapai ruang sidang. Lalu untuk apa aturan hukum itu dibuat ungkap sukma tegas.
Tcm Tim Investigasi/Tcm Sdj