Ticker

6/recent/ticker-posts

BEM PTNU Se-Nusantara Gugat KUHP Baru ke MK: Pasal “Memaksa” dan “Merintangi” Dinilai Ancam Matinya Aksi Mahasiswa, Rakyat Lawan Pasal Karet KUHP Baru Ini Pembungkaman Demokrasi





TCM JAKARTA .,- Gelombang perlawanan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus membesar. Kali ini, BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara secara resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 232 dan Pasal 233, yang dinilai mengandung pasal karet berbahaya dan berpotensi membungkam aksi mahasiswa serta partisipasi publik.


Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan, yang menegaskan bahwa dua pasal tersebut membuka ruang kriminalisasi sistematis terhadap demonstrasi dan advokasi kebijakan, aktivitas yang justru merupakan jantung demokrasi.


Pasal 232 memuat frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”, sementara Pasal 233 mengatur larangan “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu”. Menurut Gangga, rumusan tersebut lentur, multitafsir, dan rawan digunakan secara represif oleh aparat penegak hukum.
“Setiap demonstrasi pasti bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu disebut pemaksaan atau perintangan, maka aksi mahasiswa bisa berubah status dari ekspresi konstitusional menjadi tindak pidana,” tegas Gangga.


Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi kampus-kampus NU di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung ketakutan struktural yang mulai tumbuh di kalangan mahasiswa. Ia menyebut keberlakuan norma tersebut memunculkan keraguan serius untuk menyampaikan kritik secara terbuka.
“Kami mulai mempertanyakan: apakah kritik masih aman? Ini bukan lagi soal keberanian moral, tapi soal ancaman pidana yang nyata,” ujarnya.


Gangga menilai situasi ini menciptakan chilling effect, yakni kondisi di mana warga negara secara sadar membatasi penggunaan hak konstitusionalnya karena takut berhadapan dengan hukum pidana. Dalam jangka panjang, efek ini disebutnya mematikan kualitas demokrasi, karena melemahkan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan negara.


Ia menegaskan, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, serta hak atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap norma pidana yang berpotensi mengekang hak-hak tersebut wajib diuji secara ketat di hadapan konstitusi.
“Ini bukan semata soal pasal KUHP. Ini soal arah negara: apakah masih melindungi ruang kritik, atau justru mengerucutkannya lewat ancaman pidana,” kata Gangga.


Permohonan uji materiil kini telah teregister di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menjadi penanda penting arah demokrasi Indonesia ke depan—apakah hukum pidana akan menjadi alat perlindungan hak warga negara, atau justru instrumen pembatasan partisipasi publik.


Bagi BEM PTNU Se-Nusantara, gugatan ini merupakan ikhtiar konstitusional untuk menjaga demokrasi tetap bernapas, memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi palu kekuasaan yang membungkam suara kritis mahasiswa dan rakyat.


Tcm Gus/Tcm Bintang