Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngaji Hukum di Tengah Riuh Provokasi, Mahasiswa Pagar Nusa Bentengi Kader dari Perang Narasi Digital




TCM JAKARTA., - Di tengah derasnya arus informasi dan memanasnya ruang publik digital, Mahasiswa Pagar Nusa memilih jalan sunyi namun strategis: menguatkan nalar hukum. Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) menggelar diskusi bertajuk Ngaji Hukum sebagai ikhtiar serius membentengi kader dari provokasi, disinformasi, dan konflik yang kerap dipantik di media sosial.


Diskusi yang digelar pada Senin (19/1/2026) ini diikuti 41 peserta, berlangsung hingga larut malam dalam suasana dialogis, kritis, dan reflektif. Forum ini tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, melainkan penanda sikap intelektual mahasiswa Pagar Nusa dalam membaca realitas sosial, hukum, dan kebangsaan.


Koordinator Nasional FMPN, M. Pendy, menegaskan bahwa kebisingan di ruang publik hari ini kerap lahir bukan karena perbedaan pendapat, melainkan kemiskinan ruang diskusi yang sehat dan beradab.
“Arus informasi begitu cepat, tapi sering tidak diimbangi pemahaman yang matang. Akibatnya, perdebatan menjadi ribut, emosional, dan tidak mencerahkan,” tegas Pendy.


Menurutnya, Ngaji Hukum dirancang sebagai ruang edukasi, rujukan, sekaligus teladan, bahwa mahasiswa mampu berdialog dengan kepala dingin dan argumentasi yang bermutu.
“Tujuan diskusi itu untuk mengurangi keributan, bukan menciptakannya. Keributan lahir karena diskusi tidak ada, kebisingan muncul karena minim pemahaman,” ujarnya lugas.


Pembina FMPN, Ahmad Muzakka, menekankan pentingnya pendekatan studi kasus nyata dalam membangun pemahaman hukum kader. Ia menilai, pembahasan hukum yang membumi jauh lebih efektif dibanding teori abstrak yang jauh dari realitas lapangan.
“Kita tidak cukup hanya hafal pasal. Kita harus mampu membaca peristiwa secara utuh dan objektif.


Ada kasus di Semarang, Nganjuk, hingga Pacitan dan Kediri karena semuanya perlu dikaji dengan kepala dingin,” ujar Muzakka.
Ia mengingatkan agar setiap peristiwa tidak dipotong secara parsial, apalagi diseret ke ruang publik tanpa pemahaman kronologis yang lengkap. Siapa memulai, siapa memprovokasi, dan bagaimana rangkaian kejadiannya harus diuji secara adil, bukan berdasarkan emosi kelompok.


Dalam diskusi tersebut, Muzakka juga menyoroti tantangan baru di era digital, di mana jejak hukum kini terekam jelas di media sosial. Video, foto, dan unggahan daring telah menjadi bagian dari alat bukti hukum.
“Hari ini, peristiwa hukum tidak lagi tersembunyi. Tawuran, provokasi, hingga tindak pidana langsung terekam dan menyebar. Ini menuntut kehati-hatian ekstra,” jelasnya.


Ia menegaskan, dalam organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), setiap tindakan individu dapat berdampak luas terhadap citra organisasi secara keseluruhan.
“Jangan sampai ada kader yang mudah disusupi atau diprovokasi, lalu NU sebagai rumah besar justru dipandang negatif oleh publik,” tegasnya.


Integritas, Batas Moral, dan Kedewasaan Berorganisasi
Lebih jauh, Muzakka menekankan bahwa belajar hukum sejatinya adalah proses membangun integritas dan batas moral, bukan sekadar kemampuan berdebat.
“Hukum mengajarkan kita keberanian untuk berkata ‘cukup’ ketika ada yang salah, dan kemampuan membaca situasi dengan jernih,” katanya.


Ia juga mengingatkan para kader agar tidak terjebak pada pencitraan semu, melainkan membiarkan reputasi organisasi tumbuh dari tindakan nyata dan sikap dewasa.
“Yang perlu disebarluaskan, silakan. Yang tidak perlu, jangan dipaksakan. Edukasi kader agar paham tugas pokok dan fungsi organisasi dengan benar,” pungkasnya.


Diskusi Ngaji Hukum ini ditutup dengan komitmen bersama mahasiswa Pagar Nusa untuk terus belajar, berkhidmat, dan dewasa dalam berorganisasi, menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan nalar, etika, dan jati diri.


Tcm Rim/Tcm Sdj