Tcm Medan.,- Dugaan bobroknya tata kelola pemberian kredit di tubuh PT Bank Sumut kembali mencuat ke ruang publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kredit macet senilai Rp15.583.180.000 yang diberikan kepada PT MIM dan grup usahanya di Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022, yang diduga kuat tidak memenuhi SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, jajaran manajemen Bank Sumut justru bungkam dan terkesan menghindar dari pertanggungjawaban publik.
Berdasarkan temuan tersebut, Bank Sumut menyetujui restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) kepada debitur PT MIM, serta perusahaan satu grupnya yakni PT RPM dan KPS RJ, meski analisis kredit dinilai tidak didukung bukti memadai.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suandi, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Sikap serupa juga ditunjukkan jajaran SDM Bank Sumut. Putra, salah satu pejabat SDM, hanya menyatakan akan “mengoordinasikan ke tim terkait”, namun tak satu pun klarifikasi resmi diberikan hingga berita ini tayang.
Tiga Fasilitas Kredit, Tapi Analisis Diduga Fiktif
Dalam laporan tersebut, PT MIM tercatat menerima tiga fasilitas kredit sekaligus, yakni:
- Kredit Umum (KU) Rekening Koran
- Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
- Kredit SPK Jangka Pendek
Sementara PT RPM menerima fasilitas Kredit Umum, dan KPS RJ memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Total nilai kredit mencapai Rp15,58 miliar, namun analisis pemberian kredit dan restrukturisasi dinilai tidak didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih mencengangkan, sumber pembayaran angsuran kredit tidak berasal dari kinerja usaha debitur, melainkan bergantung pada kemampuan keuangan PT DLS, perusahaan lain dalam grup usaha yang bahkan bukan debitur Bank Sumut.
Plafon Rp22,5 Miliar, Dokumen Tak Sinkron
BPK juga menemukan kejanggalan serius terkait pengusulan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon Rp22,5 miliar, yang tidak tercermin dalam dokumen kredit resmi. Aspek keuangan yang dilampirkan pun hanya berupa laporan keuangan dan analisis rasio, tanpa dokumen pendukung wajib sebagaimana standar perbankan.
Sementara pada PT RPM, permohonan Kredit Umum senilai Rp2,5 miliar untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 disebut tidak didukung Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan Kementerian Perumahan Rakyat RI. Bahkan, rencana pekerjaan senilai Rp4,42 miliar diduga rekayasa, karena tidak dapat diyakini kebenarannya.
Disetujui Berjamaah, Risiko Ditanggung Publik?
Restrukturisasi kredit tahun 2022 diketahui dianalisis oleh RK (Relationship Manager), DRI (Pemimpin Seksi Ritel), dan MS (Pemimpin Cabang), kemudian disetujui Loan Committee dan Direksi Bank Sumut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah prinsip kehati-hatian hanya formalitas?
Siapa yang harus bertanggung jawab atas kredit bermasalah miliaran rupiah ini?
Hingga kini, Bank Sumut belum memberikan penjelasan resmi, sementara publik menanti langkah tegas dari penegak hukum dan otoritas pengawas perbankan agar persoalan ini tidak berakhir menjadi skandal senyap yang merugikan keuangan daerah.
Tcm Tim/Tcm Sdj