TCM MEDAN., — Kesabaran Johny (39), pelapor dugaan penipuan dan/atau penggelapan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Azizi, akhirnya habis. Warga Jalan Banda, Kelurahan Damai, Binjai Utara itu secara tegas mendesak Polrestabes Medan segera menetapkan dan menangkap terlapor, Dr Yun Indra Yani, yang dilaporkan terkait dugaan praktik tipuan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Johny menegaskan, terlapor berulang kali ingkar janji dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan.
“Sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji melunasi kewajibannya dalam dua minggu. Faktanya, sampai hari ini tak ada realisasi. Saya minta Polrestabes Medan segera bertindak tegas dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menangkapnya,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1/36).
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Janji Proyek Rp30 Miliar, Uang Jaminan Rp360 Juta
Perkara ini bermula pada 3 Februari 2024, saat Johny bertemu dengan terlapor di lokasi pembangunan RS Azizi, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam pertemuan tersebut, Dr Yun Indra Yani mengaku sebagai Direktur RS Azizi sekaligus Koordinator Pembangunan, serta menawarkan proyek penyelesaian pembangunan rumah sakit dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 miliar.
Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, Johny diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad, Medan Sunggal. Dalam pertemuan itu, disepakati pengerjaan proyek finishing RS Azizi, dengan skema penyerahan dana yang kemudian ditransfer ke rekening terlapor secara bertahap.
Rinciannya:
6 Februari 2024: Rp250 juta dan Rp50 juta
20 Maret 2024: Rp60 juta
Total dana yang diserahkan mencapai Rp360 juta.
Proyek Dikerjakan Pihak Lain, Terlapor Menghilang
Masalah muncul ketika proyek yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada pelapor. Bahkan, pekerjaan finishing RS Azizi diketahui telah dikerjakan oleh pihak lain, sementara terlapor tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. Merasa dirugikan, Johny akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana ke Polrestabes Medan pada 3 Maret 2025.
Desak Penetapan Tersangka
Johny menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada pengembalian seluruh uang saya, maka saya mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Secara hukum, perbuatannya telah memenuhi dua alat bukti yang sah, bahkan terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan tim kuasa hukum kami,” tegasnya.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau kembali terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
Tcm Tim/Tcm Ridho