Tcm Medan.,- Bom waktu keuangan di tubuh PT Angkasa Pura II (PT AP II) akhirnya meledak ke publik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan akan kerugian miliaran rupiah dari total 24 kegiatan, bahkan dua di antaranya terindikasi fiktif.
Temuan ini merupakan hasil audit resmi BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 yang dirilis pada 18 November 2024. Pemeriksaan mencakup PT AP II, anak perusahaan, serta instansi terkait di Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat untuk tahun buku 2021–2022.
Piutang Ratusan Miliar Mandek, Potensi Pendapatan Hilang
BPK menyorot piutang PT AP II sebesar Rp.207,85 miliar yang tak kunjung terselesaikan. Selain itu, piutang Parking Surcharge LAG di Bandara Kualanamu sebesar Rp.57,02 miliar tidak jelas arah penyelesaiannya.
Akibatnya, perusahaan negara ini dinilai kehilangan potensi pemasukan signifikan dari sektor konsesi dan pemanfaatan fasilitas komersial.
Dua Kegiatan Diduga Fiktif Rugikan Negara
Dugaan paling serius berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).
BPK menemukan kerjasama bisnis yang terindikasi fiktif pada:
Proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana yang merugikan perusahaan Rp.8,67 miliar
Proyek Bendungan Sadawarna Indramayu–Subang (Paket 3) yang diduga merugikan Rp.1,69 miliar
Selain itu, sejumlah kerjasama pengiriman kargo dan charter penerbangan juga tidak dilaksanakan sesuai perjanjian, memunculkan potensi kerugian lanjutan.
Dugaan Penyimpangan Berlapis saat BPK juga menyorot sederet persoalan serius lainnya seperti :
Kemitraan strategis dengan GMR Airport Consortium di Bandara Kualanamu dinilai berpotensi memicu persoalan hukum.
Perjanjian konsesi kebandarudaraan dengan Kementerian Perhubungan mangkrak sejak 2018.
Pembayaran premi Aspurjab Rp1,81 miliar tidak sesuai ketentuan.
Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional di Bandara Soekarno–Hatta yang diduga tak memenuhi prosedur.
Investasi dana pensiun yang tidak optimal dan biaya pengelolaan yang dinilai membebani.
Perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp.673,86 juta + Rp.153,66 juta.
Pembayaran Tunjangan Hari Tua karyawan yang seharusnya dibayarkan AJB Bumiputera 1992, justru ditanggung PT. AP II hingga minimal Rp.134,77 miliar.
Proyek APPS bermasalah disertai kemahalan harga Rp.4,96 miliar.
Pengadaan cleaning service dan Avsec yang diduga menabrak ketentuan.
Pembangunan Hotel Integrated Building yang berlarut-larut dan terancam gagal selesai.
Tujuh paket pekerjaan mengalami kekurangan volume Rp.2,66 miliar, sementara empat paket lainnya bermasalah.
Investasi di Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberi kontribusi nyata, sementara aset Rp.14,43 miliar belum dimanfaatkan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Rangkaian temuan ini menempatkan PT AP II dan anak perusahaannya dalam sorotan tajam. Publik menanti penjelasan resmi dan langkah konkrit penyelamatan keuangan negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT. Angkasa Pura II belum memberikan keterangan terkait temuan BPK yang mengguncang ini.
Tcm Tim/Tcm Raja