Ticker

6/recent/ticker-posts

Sulsel Gempar Lagi, Pemda dan Kejaksaan Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tindak Pidana Tak Lagi Langsung Masuk Penjara







TCM MAKASSAR.,- Langkah besar dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dalam sebuah momentum penting di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025), Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama pejabat Kejari Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan itu berlangsung meriah dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta seluruh kepala daerah se-Sulsel. Momen ini disebut sebagai tonggak baru penegakan hukum di Indonesia Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah progresif dalam mengimplementasikan norma baru pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial.

Ini terobosan penegakan hukum yang bukan hanya menghukum, tapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, ujar Didik.



Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ikut menyambut hangat penerapan sanksi baru ini. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah peluang besar untuk menciptakan efisiensi anggaran sekaligus memberikan keterampilan bagi warga binaan.

Kalau ini diterapkan secara penuh, dampaknya luar biasa dan akan mengurangi biaya negara dan memberi keterampilan yang berguna bagi para pelaku,” tegasnya.



Dukungan serupa datang dari Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin, yang menilai bahwa pidana kerja sosial akan membawa manfaat besar bagi banyak pihak.

“Ini bukan sekadar hukuman. Ini kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.



Dengan kerja sama ini, seluruh wilayah di Sulsel diharapkan mulai bersiap menerapkan sistem baru yang lebih humanis dan berdampak nyata bagi masyarakat. Sebuah babak baru penegakan hukum kini resmi dimulai!



Tcm Rifai/Tcm Bintang/Tcm Raja