Ticker

6/recent/ticker-posts

Operasi Dini Hari Bongkar Perambahan Sistematis di Tombolo Pao Kab. Gowa, Pemkab dan APH Kerahkan Langkah Hukum Tanpa Kompromi






TCM GOWA., -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan operasi mendadak pada Jumat (12/12/25) dini hari dan mengungkap praktik perambahan brutal di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Lokasi yang semestinya menjadi benteng ekologi Gowa itu ditemukan telah digunduli hingga puluhan hektare.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, memimpin langsung inspeksi tersebut dan dibuat terkejut dengan skala kerusakan: hamparan hutan hilang, bukit terbelah, dan jejak roda alat berat yang mengindikasikan operasi ilegal berskala besar.

“Ini kejahatan lingkungan. Puluhan hektare hutan dibabat habis, ini tindakan tidak bertanggung jawab dan sangat merusak masa depan Gowa,” tegas Darmawangsyah dengan nada geram.


Meski status hutan lindung merupakan kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Pemkab Gowa menegaskan tidak akan diam. Menurut Darmawangsyah, dampak dari kerusakan seperti ini akan mengakibatkan banjir, longsor, dan bencana ekologis lainnya yang akan dirasakan langsung rakyat Gowa.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan rakyat Gowa. Kami minta Kapolres bertindak tegas untuk memproses semua pelaku agar ada efek jera,” ujarnya.

Polres Gowa Pasang Police Line, Proses Hukum Mulai Jalan

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, turut berada di lokasi dan memastikan penindakan hukum sudah berjalan. Titik kerusakan langsung dipasangi garis polisi, sementara saksi-saksi mulai dipanggil untuk pemeriksaan intensif.



“Kerusakannya sangat jelas. Ini tidak dilakukan oleh orang biasa. Jejak alat berat sangat nyata. Kami pastikan siapa pun pelakunya akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.


Meski demikian, polisi belum mengantongi nama pelaku. Namun bukti-bukti kuat menunjukkan aktivitas perambahan dilakukan secara terorganisir.

Besoknya, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang melakukan pengukuran langsung untuk memastikan total luas hutan yang digarap ilegal.



Pemprov Sulsel Ikut Bergerak: Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan

KPH Jeneberang dan DLH/KPH Provinsi Sulsel yang turut hadir di lokasi menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di area hutan lindung sekaligus areal pengelolaan perhutanan sosial.

“Jika terbukti ada perambahan, ini adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksinya tegas,” kata perwakilan DLH/KPH.


Tim provinsi akan membuat laporan resmi dan meminta dukungan penyidikan kepada Polres Gowa.


Sinergi Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penghancuran hutan. Penegakan hukum kini berjalan, dan pengusutan pelaku termasuk kemungkinan keterlibatan banyak pihak dengan peralatan berat yang menjadi fokus utama.

Operasi dini hari itu bukan hanya inspeksi, tetapi pernyataan tegas bahwa Gowa tidak akan membiarkan hutan lindung dihancurkan oleh mafia perambahan.


Tcm Rani/Tcm Suaib