Ticker

6/recent/ticker-posts

“Hentikan Istilah ‘Oknum Polisi’! Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Sentil Keras Transparansi Kepolisian Negara Republik Indonesia”





TCM JAKARTA., - Gelombang kritik terhadap penggunaan istilah “oknum polisi” kembali menguat. Seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar dari Pusat Riset Politik, secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam setiap penyampaian kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.(2/03/2026.


Dalam keterangannya kepada media nasional seperti CNN Indonesia dan Media Indonesia, Sarah menilai istilah “oknum” bukan sekadar pilihan kata, melainkan memiliki implikasi serius terhadap persepsi publik. Kata itu, menurutnya, berpotensi mengecilkan persoalan dan secara tidak langsung menjauhkan institusi dari tanggung jawab moral maupun struktural.
“Setiap anggota kepolisian adalah representasi negara di mata rakyat. Ketika terjadi pelanggaran, itu bukan hanya persoalan individu, tetapi juga refleksi sistem, pembinaan, dan pengawasan internal,” tegasnya.


Bahasa Bukan Sekadar Narasi, Tapi Cermin Akuntabilitas

Kritik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap isu transparansi, penegakan disiplin, dan konsistensi reformasi di tubuh kepolisian. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, komunikasi institusi bukan hanya alat klarifikasi, tetapi juga instrumen membangun kepercayaan.


Penggunaan istilah “oknum”, kata Sarah, dapat membentuk kesan bahwa pelanggaran adalah anomali yang terputus dari sistem. Padahal, publik menuntut kejelasan dan kepastian bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, bagaimana pembinaan dilakukan, dan bagaimana sanksi ditegakkan tanpa kompromi.


Momentum Evaluasi Internal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polri terkait usulan tersebut. Namun perdebatan ini telah membuka ruang diskusi lebih luas tentang pentingnya bahasa yang jujur, tegas, dan tidak defensif dalam setiap komunikasi publik.
Di tengah harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang bersih dan profesional, kritik ini dapat menjadi momentum evaluasi internal. Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga keberanian menyampaikan fakta tanpa diksi yang berpotensi mengaburkan makna.


Pada akhirnya, publik tidak semata menuntut kesempurnaan, melainkan konsistensi dan keberanian untuk bertanggung jawab. Sebab kepercayaan adalah fondasi utama kewibawaan institusi semata dan kepercayaan lahir dari sebuah kejujuran yang mencerdaskan publik bukan hanya pembenaran palsu.


Tcm Sdj/Tcm Resky