Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Kreditur PKPU-T PT Girvi Mas Memanas, Pengurus dan Debitur Saling Adu Dalil di PN Medan




Tcm Medan., — Rapat kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU-T) PT Girvi Mas, pabrik sepatu yang tengah berperkara, berlangsung alot dan memanas. Rapat digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan.

Rapat dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Joni, S.H., serta dihadiri oleh Pengurus PKPU, kuasa para kreditur, kuasa debitur, dan Direktur PT Girvi Mas, Endry.

Ketegangan mencuat ketika Hakim Pengawas meminta klarifikasi kepada Pengurus terkait sikap mereka terhadap permohonan pengakhiran PKPU. Pengurus secara tegas menyatakan tetap mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, dengan alasan adanya itikad buruk debitur serta dugaan pelanggaran Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Pengurus PKPU, Marimon Nainggolan, S.H., M.H., mengungkapkan dua poin krusial yang dinilai sebagai pelanggaran serius. Pertama, terkait utang PT Girvi Mas kepada Bank BCA sebesar kurang lebih Rp4 miliar, sebagaimana diakui debitur dan tercantum dalam daftar utang per 17 Oktober 2025. Namun, berdasarkan keterangan Bank BCA per 3 November 2025, saldo utang tersebut dinyatakan nol rupiah.

Kedua, Pengurus menyoroti tindakan debitur yang diduga beritikad buruk dengan melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada kreditur tertentu, yang bertujuan untuk mendorong pencabutan status PKPU, tanpa melibatkan Pengurus.

Menurut Marimon, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan, karena Pengurus tidak pernah menerima data keuangan yang memadai untuk menilai kondisi harta debitur, termasuk apakah debitur benar-benar dalam keadaan solven. Padahal, pencabutan status PKPU mensyaratkan adanya penilaian dan analisis yang objektif terhadap aset debitur, serta kewajiban untuk mendengar Pengurus dan para kreditur secara patut.

“Seharusnya sebelum dilakukan pembayaran kepada kreditur, Pengurus diberitahu dan diberikan data, minimal neraca keuangan atau laporan harta kekayaan debitur. Tanpa itu, pencabutan PKPU berpotensi merugikan harta debitur dan kreditur lainnya,” tegas Marimon dalam rapat.




Sejalan dengan itu, Hakim Pengawas menegaskan bahwa debitur semestinya melibatkan Pengurus dalam setiap pembayaran selama masa PKPU. Bahkan, menurut Hakim, pembayaran seharusnya diserahkan terlebih dahulu kepada Pengurus untuk kemudian didistribusikan kepada kreditur terverifikasi, lengkap dengan berita acara resmi.

Terungkap dalam rapat bahwa debitur mengakui telah melakukan pembayaran langsung kepada kreditur pada 20 November 2025, tanpa melibatkan Pengurus PKPU.

Dengan kondisi tersebut, perkara PKPU PT Girvi Mas kini berada dalam dua arus hukum yang saling bertentangan:

Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU berdasarkan Pasal 255 UU Kepailitan,

Sementara debitur mengajukan pencabutan status PKPU berdasarkan Pasal 259 ayat (1).


Menutup rapat, Hakim Pengawas menegaskan bahwa seluruh dalil dan bantahan akan dinilai oleh majelis hakim pemutus.
“Silakan dibuktikan saja. Keputusan ada pada hakim pemutus,” tegasnya.

Tcm Joe Sijabat/Tcm Sdj