Tcm Makassar., -- Gelombang suara masyarakat Kota Makassar kian lantang. Warga mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar segera melepaskan jabatan Ketua RT maupun RW yang masih mereka emban.(10/12/25).
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Publik menilai rangkap jabatan antara tugas pemerintahan formal dan tugas kemasyarakatan sudah tak lagi relevan, terlebih ketika para PPPK di Makassar baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota. SK baru tersebut dianggap menambah bobot tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional sesuai regulasi kepegawaian.
Warga menilai, dengan status kepegawaian yang kini lebih terikat aturan, PPPK semestinya fokus penuh pada tugas dinas yang juga menuntut disiplin tinggi. Kekhawatiran muncul bahwa rangkap jabatan akan membuat pelayanan tidak baik di kantor maupun di lingkungan masyarakat pasti menjadi tidak optimal.
“RT dan RW itu harus siap 24 jam melayani warga. Kalau sudah ASN atau PPPK, bagaimana mau sigap kalau tugas kantor saja begitu padat?” keluh sejumlah warga yang merasa pelayanan di tingkat lingkungan mulai tidak responsif.
Bagi masyarakat, posisi RT/RW merupakan garda terdepan pelayanan publik. Jabatan tersebut membutuhkan figur yang bisa hadir kapan saja, cepat menindaklanjuti keluhan warga, aktif mengoordinasikan keamanan lingkungan, serta mampu mengurus kebutuhan administrasi warga tanpa terbebani tugas lain.
Karena itu, mereka menuntut agar jabatan tersebut diberikan kepada warga yang benar-benar memiliki waktu, komitmen, dan fokus penuh untuk melayani masyarakat.
Desakan ini diharapkan segera direspons pemerintah kota agar pelayanan dasar di Makassar berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai harapan warga.
Tcm Suaib/Tcm Syulhak