TCM SEMARANG.,-Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Tengah melontarkan kritik keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM PTNU Jateng menegaskan bahwa Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip tersebut, menurut mereka, tidak boleh direduksi menjadi formalitas hukum yang justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
“Ini bukan soal efisiensi atau stabilitas. Ini soal siapa yang berdaulat. Ketika pilkada dialihkan ke DPRD, kedaulatan bergeser dari rakyat ke elite politik,” tegas Zhakia Maulana, perwakilan BEM PTNU Jawa Tengah.
BEM PTNU Jateng juga menyoroti Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Mereka menolak tafsir sempit yang menganggap pemilihan oleh DPRD sudah cukup demokratis hanya karena dilakukan oleh lembaga perwakilan.
“Demokratis bukan sekadar sah menurut prosedur elite. Demokratis berarti memberi ruang nyata bagi rakyat untuk memilih, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban pemimpinnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Pengalaman masa lalu menjadi rujukan utama kritik ini. Sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pernah diterapkan dinilai melahirkan praktik politik transaksional, suap, serta kepala daerah yang lebih loyal kepada kepentingan partai dan elite politik ketimbang kepada rakyat.
Menurut BEM PTNU Jateng, pilkada langsung merupakan koreksi sejarah hasil perjuangan reformasi untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Karena itu, mengembalikan pilkada ke DPRD justru dianggap sebagai langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi.
Meski demikian, BEM PTNU Jateng menegaskan bahwa sikap mereka bukanlah penolakan terhadap DPRD sebagai lembaga negara.
DPRD tetap dipandang memiliki fungsi strategis dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Namun, hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung dinilai tidak boleh dirampas.
Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak memilih kepala daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari hak politik warga negara.
“Memindahkan pilkada ke DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi rakyat dan memindahkan biaya politik ke ruang tertutup yang sulit diawasi publik. Efisiensi prosedural tidak boleh dibayar dengan kemunduran demokrasi,” tegas mereka.
Di tengah masih kuatnya persoalan korupsi, kolusi, dan patronase politik di daerah, BEM PTNU Jateng menilai wacana tersebut berisiko memperparah praktik transaksional yang justru ingin dihapuskan oleh demokrasi.
“Kami tegaskan, demokrasi daerah bukan milik elite. Ia milik rakyat. Dan sebagai mahasiswa Nahdlatul Ulama, kami akan terus berdiri menjaga kedaulatan rakyat,” tutup pernyataan sikap BEM PTNU Jawa Tengah.
Tcm Sdj/Tcm Bintang