TCM BANTAENG.,- Tuduhan sepihak terkait kepemilikan dua lapak Pedagang Lapak Kaki Lima (PLK) yang dialamatkan kepada seorang jurnalis di Bantaeng menuai sorotan tajam. Tuduhan tersebut dinilai keliru, menyesatkan, dan sarat opini bobrok, karena tidak menjelaskan fakta di lapangan secara utuh.(5/1/2026)
Jurnalis yang menjadi sasaran pemberitaan menyatakan, lapak yang dimaksud bukan miliknya, melainkan milik anak dan pamannya yang berada di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, salahnya dimana bila ada keluarga jurnalis memiliki lapak, kalau mau bilang saja" nanti saya carikan ucap suarni yang namanya tercoreng dalam pemberitaan yang tak mencerdaskan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi tanpa konfirmasi.
“Ini bukan soal lapak. Ini soal Etika Jurnalistik. Menulis tanpa menyelidiki apa, siapa, mengapa, dan bagaimana kondisi di lapangan adalah bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Sebagai warga asli Bantaeng yang berdomisili di Tappanjeng sekaligus jurnalis super aktif, ia menilai dirinya justru paling memahami kondisi wilayah tersebut karena sepak terjang yang "Cukup Baru" menggeluti dunia entertainment kejurnalisan yang hampir 30 tahun barunya. Ia juga menepis anggapan adanya konflik dengan pihak kelurahan maupun Satpol PP.
“Saya tidak punya masalah dengan lurah maupun Kasat Pol PP. Mereka mitra kerja semua wartawan, dan sebagai warga negara yang baik dan benar saya patuh pada aturan pemerintah,” ujarnya.
Tambahnya lagi, bahwa Ia mempertanyakan mengapa media yang menulis tentang dirinya tidak melakukan verifikasi langsung, bahkan disebut berasal dari luar daerah atau dari Kabupaten lain, tanpa memahami kultur atau budaya serta konteks sosial di wilayah Tappanjeng Bantaeng.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjalankan usaha di depan rumah sendiri bukan pelanggaran hukum, selama tidak merampas hak orang lain dan tidak melanggar ketertiban umum.
“Jadi pedagang lapak tidak mengapa. Yang tidak boleh itu memeras. Jangan dibalik logikanya,” katanya tajam.
Ia juga menekankan bahwa setiap berita yang ia tulis melewati proses redaksi, bukan opini liar. Latar belakang pendidikannya pun ditegaskan sah explained, sebagai bantahan terhadap upaya delegitimasi profesinya dan itu wajib di uji secara akademik dan hukum.
Dalam konteks hukum pers, ia menyesalkan akan sikap pihak-pihak yang langsung melaporkan perusahaan media tanpa memberikan hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau keberatan, gunakan hak jawab. Jangan lompat ke pelaporan. Itu preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi media, melalui Pemimpin Redaksi Pena Nusantara dan 3Sula Control Media, sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi pers.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pemberitaan tanpa verifikasi dan hak jawab bukan hanya cacat etik, tetapi berpotensi melanggar hukum pers tutupnya.
Sdj Tcm/Tcm Suarni/Tcm Bambang