Tcm Medan.,- Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa organisasi Al-Washliyah tidak pernah mengajarkan kadernya melakukan tindakan yang menimbulkan kemudharatan ataupun melanggar hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan oknum Sekretaris Jenderal Himmah Sumatera Utara, MK, dan Sekjen Himmah Asahan, MR, oleh Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan judi online (judol).
Menurutnya, kasus yang menjerat kedua oknum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi dan murni merupakan persoalan pribadi. Ia menekankan bahwa dalam struktur dan nomenklatur organisasi, tidak ada satu pun ajaran yang mengarah pada tindakan melawan hukum, baik menurut aturan negara maupun syariat Islam.
“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al-Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, itu adalah perbuatan individu dan bersifat pribadi, bukan representasi organisasi,” tegas Dr. Abdul Hafez Harahap.
Sementara itu, Polrestabes Medan juga membantah keras opini yang beredar bahwa pihak kepolisian mengkriminalisasi aktivis Himmah. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Sebagai perbandingan, Polrestabes Medan juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani, seperti pencopotan Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang tersandung kasus korupsi penggunaan kartu kredit Pemda senilai Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan sewa rumah selama empat bulan pada tahun 2024.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden menekankan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kejahatan serius seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Kasus ini pun diharapkan menjadi pelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak bisa digeneralisasi kepada lembaga atau organisasi tempat seseorang bernaung.
Tcm Tim/Tcm Sdj