Ticker

6/recent/ticker-posts

MEGA SKANDAL BIBIT NANAS SULSEL PECAH! Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Diborgol Kejati, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Guncang Kepercayaan Publik



TCM MAKASSAR.,- Langit pemerintahan di Sulawesi Selatan mendadak berguncang keras. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai puluhan miliar rupiah.


Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani.(9/03/2026)


Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp 60 miliar. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk mendorong sektor pertanian justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang mencederai harapan masyarakat.



Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Di antaranya dugaan penggelembungan harga (mark-up), proses pengadaan yang tidak sesuai mekanisme, hingga temuan bahwa sebagian besar bibit yang disalurkan diduga tidak layak tanam dan gagal memberikan manfaat bagi para petani penerima bantuan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui tim penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, serta analisis terhadap aliran anggaran proyek.


Selain mantan Pj Gubernur, beberapa pihak lain juga ikut terseret dalam pusaran perkara ini, mulai dari pejabat teknis di lingkungan pemerintah provinsi hingga pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan bibit.


Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyeret figur yang pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.



Di tengah gelombang perhatian publik, langkah tegas Kejati Sulsel dinilai sebagai pesan kuat bahwa hukum tidak pandang jabatan. Siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kini publik menanti pengembangan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan membuka fakta-fakta baru serta menyeret pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik penyimpangan anggaran tersebut.


Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dikelola secara jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak yang tak punya nurani ber SDM bobrok.


Tcm Rifai/Tcm Suarni