Ticker

6/recent/ticker-posts

Meledak di Bantaeng!! Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Seret “Illang” ke Meja Penyidik, BAP Digelar, Nama Wartawan Ikut Diseret dalam Isu Rokok Ilegal




TCM BANTAENG.,- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menghebohkan publik di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Terlapor berinisial R alias Illang, warga Dusun Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Bantaeng.12/03/26.


Perkembangan ini menjadi titik penting dalam proses penanganan perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat, terutama karena menyeret nama seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.


Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng, IPDA Al Arsan, saat dikonfirmasi awak media.
“Sudah di BAP,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor telah resmi dilakukan oleh penyidik.

Nama Wartawan Terseret dalam Sidak Rokok

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 28 Oktober 2025, saat tim Bea Cukai Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Bantaeng.


Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan serta Satpol PP Kabupaten Bantaeng. Pelapor dalam kasus ini, DT yang akrab disapa Bang Jul, ikut hadir di lokasi dalam kapasitasnya sebagai jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
Bang Jul sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Bantaeng Media Online Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari).


Tim gabungan kemudian mendatangi rumah terlapor yang diduga menjadi salah satu titik distribusi rokok yang tidak sesuai dengan aturan cukai. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya kejanggalan pada produk rokok yang beredar.
Beberapa bungkus rokok diketahui berisi 20 batang, namun pita cukai yang menempel hanya menunjukkan 12 batang, yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam peredaran rokok bercukai.

Situasi Memanas: Tuduhan Dilontarkan di Depan Petugas

Ketegangan memuncak ketika tim Bea Cukai melakukan interogasi terkait dugaan peredaran rokok merek Smith yang disinyalir ilegal.
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga secara langsung menunjuk pelapor, Bang Jul, dan menyatakan bahwa jurnalis tersebut dianggap paling mengetahui mengenai peredaran rokok yang dipersoalkan.
Bahkan, terlapor disebut-sebut melontarkan pernyataan yang mengaitkan pelapor dengan aktivitas peredaran rokok tersebut.


Tak berhenti di situ, terlapor juga turut menyeret nama Media Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari) dengan menyebut media tersebut mengetahui detail aktivitas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.
Pernyataan itu diduga disampaikan di hadapan sejumlah pihak yang berada di lokasi sidak.

Merasa Difitnah, Laporan Dilayangkan ke Polisi

Merasa dirugikan dan tidak menerima tuduhan yang dinilai sebagai fitnah serta merusak reputasi pribadi dan profesional, Bang Jul akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng dengan dugaan pencemaran nama baik.


Sejak laporan tersebut diterima, proses penyelidikan mulai berjalan. Pelapor telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memberikan keterangan secara lengkap.
Tak lama kemudian, dua orang saksi juga dipanggil untuk dimintai keterangan guna menguatkan fakta-fakta yang terjadi di lokasi saat insiden tersebut berlangsung.


Dalam proses BAP yang dilakukan, kedua saksi tersebut disebut memberikan keterangan yang selaras dengan pelapor, bahwa memang terdapat pernyataan dari terlapor yang diduga berpotensi mencemarkan nama baik pelapor.

Harapan Penegakan Hukum yang Profesional

Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas profesi jurnalis yang harus dilindungi dari tuduhan tanpa dasar. Pelapor juga berharap agar penyidik Satreskrim Polres Bantaeng dapat menangani perkara ini secara objektif dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUHP, sehingga memberikan kejelasan hukum sekaligus efek jera bagi siapa pun yang diduga melakukan pencemaran nama baik.


Kasus ini kini terus bergulir di meja penyidik dan menjadi perhatian publik, mengingat persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konflik antar individu, tetapi juga bersentuhan dengan isu reputasi profesi pers serta dugaan peredaran rokok bercukai yang tidak sesuai aturan.


Publik pun menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini, apakah akan berlanjut ke tahap berikutnya atau menemukan titik terang melalui pembuktian hukum yang objektif dan berkeadilan nantinya.Semoga!



Tcm Suarni/Tcm Rifai