Ticker

6/recent/ticker-posts

Abaikan Status Quo, PT Barapala Tetap Panen Sawit di Lahan Negara, Warga Siap Surati Presiden




TCM PADANGLAWAS.,- Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kembali memuncak. PT Barapala dituding secara terang-terangan mengabaikan keputusan negara dengan tetap melakukan aktivitas pemanenan sawit di lahan yang telah berstatus quo dan berada dalam penguasaan pemerintah.


Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa menyuarakan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati hukum dan otoritas negara. Aktivitas di lapangan bahkan disebut masih berjalan masif, termasuk penggunaan alat berat untuk membuat parit gajah.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara,” tegas Soleh Nasution, warga Desa Tandihat, Senin (20/4/2026).



Sebagaimana diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah mengeksekusi lahan seluas lebih dari 25.535 hektare pada 17 Juni 2025. Lahan tersebut secara resmi dinyatakan berada dalam penguasaan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, lengkap dengan pemasangan plang larangan aktivitas.


Namun fakta di lapangan berbicara lain. Aktivitas panen dan produksi masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan isu keterlibatan oknum aparat turut mencuat di tengah masyarakat.
“Kalau negara sudah pasang plang larangan, tapi perusahaan tetap beroperasi, lalu di mana wibawa hukum? Ini yang membuat masyarakat marah,” lanjut Soleh.


Kekecewaan yang terus menumpuk kini mengarah pada langkah yang lebih serius. Warga enam desa menyatakan siap melayangkan pengaduan langsung kepada Prabowo Subianto jika tidak ada tindakan tegas dari Satgas PKH Garuda.
“Masyarakat akan bersurat langsung ke Presiden. Kami sudah cukup bersabar. Janji pola PIR tidak pernah direalisasikan, sementara lahan kami terus dieksploitasi,” ujarnya.



Lebih jauh, masyarakat juga telah menyiapkan rencana alternatif. Jika lahan tersebut benar-benar dikembalikan kepada rakyat, mereka berkomitmen mengelolanya melalui skema koperasi berbasis desa.
“Kami ingin lahan ini dikelola secara adil. Koperasi merah putih di enam desa bisa menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.


Situasi ini menjadi ujian serius bagi ketegasan negara dalam menegakkan hukum serta melindungi hak masyarakat di tengah konflik agraria yang terus berulang. Jika dibiarkan, bukan hanya konflik yang membesar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara yang dipertaruhkan.


Tcm Tim/Tcm Sdj