TCM GOWA.,- Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan tajam. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi pertanahan justru diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan menahan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sejak tahun 2022 tanpa kejelasan hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan, Hastina, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen legalitas atas tanah tersebut telah lengkap dan sah secara hukum. Mulai dari sertifikat asli, Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran pajak, hingga dokumen pendukung lainnya—semuanya telah memenuhi syarat administratif.
“Ini bukan perkara dokumen kurang atau bermasalah. Semua sudah lengkap dan sah. Namun anehnya, proses balik nama justru ditahan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hastina, Jumat (17/04/2026).
Lebih jauh, ia menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan. Pasalnya, pihak lain yang disebut-sebut mengklaim tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada gugatan resmi di pengadilan, tidak memiliki alas hak, tidak mengajukan permohonan sertifikat, bahkan tidak menguasai fisik objek tanah.
“Secara hukum, tidak ada satupun dasar yang bisa dijadikan alasan untuk menahan proses ini. Tidak ada sengketa yang sah, tidak ada klaim yang bisa dibuktikan. Tapi justru BPN seolah membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut,” ungkapnya.
Ironisnya, proses yang seharusnya selesai dalam hitungan waktu tertentu justru mandek selama lebih dari tiga tahun. Alasan klasik seperti Work From Home (WFH) bahkan disebut-sebut dijadikan dalih untuk memperlambat pelayanan publik.
“Kalau alasan WFH dijadikan tameng, ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah menyangkut profesionalitas dan integritas pelayanan publik,” tambah Hastina dengan nada tegas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen BPN Gowa dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Penundaan tanpa dasar hukum tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak keperdataan warga negara.
Pihak kuasa hukum pun mendesak agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari BPN Pusat dan lembaga pengawas terkait. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian konkret agar hak hukum kliennya tidak terus terabaikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan. Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka pelayanan harus diberikan. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Tcm