Ticker

6/recent/ticker-posts

Praperadilan Mengguncang Polres Padanglawas, Dugaan Kriminalisasi Warga Miskin hingga Isu “Main Mata” dengan Korporasi Sawit



Tcm Padang Lawas.,- Aroma ketidakberesan penegakan hukum kembali mencuat di tubuh kepolisian daerah. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi menggugat praperadilan terhadap Polres Padanglawas atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai sarat pelanggaran prosedur dan berpotensi kriminalisasi.


Kuasa hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan klien, melainkan upaya membuka dugaan praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan cenderung berpihak.
“Kasus ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada indikasi kuat penanganannya dipaksakan tanpa dasar legalitas yang jelas,” tegas Mardan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).


Kasus bermula dari laporan PT Barapala atas dugaan pencurian buah sawit. Namun, klaim perusahaan tersebut justru dinilai problematik. Berdasarkan fakta hukum, izin lokasi PT Barapala disebut tidak sesuai dengan titik lahan yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, perusahaan tersebut telah kalah dalam sengketa sebelumnya sebuah fakta yang semakin memperlemah legitimasi klaim mereka.
“Izin lokasi yang diterbitkan sejak 2001 bahkan telah berakhir pada 2003. Artinya, dasar hukum penguasaan lahan patut diragukan,” ungkap Mardan.


Ironisnya, di tengah status lahan yang masih status quo dan dalam pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, justru tiga warga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya—APR (29), ASR (20), dan IS (26)—dituduh mengambil buah sawit dengan total sekitar 400 kilogram atau senilai kurang lebih Rp1,2 juta.



Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut murni dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan kejahatan terorganisir.
“Ini soal perut, bukan kejahatan besar. Bahkan jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nilai tersebut belum memenuhi kategori pidana berat,” tegasnya.


Sorotan tajam diarahkan ke Polres Padanglawas yang dinilai tidak konsisten. Sejumlah perkara lain disebut mandek tanpa kejelasan, namun kasus ini justru ditangani dengan kecepatan luar biasa.
Hal ini memunculkan dugaan tebang pilih hingga isu serius adanya praktik “main mata” dengan pihak perusahaan.
“Kami mencium adanya keberpihakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan penerimaan upeti dari pihak perusahaan,” ujar Mardan lugas.


Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Padanglawas.


Nama Kapolres Padanglawas, Dodik Yulianto, dan Kasat Reskrim, Irwansah Sitorus, turut disorot sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini.
“Kinerja mereka patut dipertanyakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Mardan.


Sidang perdana praperadilan dengan nomor register 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn telah digelar, namun ditunda hingga 20 April 2026.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya sebagai sengketa hukum, tetapi juga sebagai cerminan wajah penegakan hukum di daerah apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan dan pemilik modal.


Di tengah konflik agraria yang tak kunjung usai, satu pertanyaan besar mengemuka bahwa apakah hukum masih menjadi pelindung rakyat kecil, atau justru alat legitimasi bagi yang kuat.


Tcm Tim/Tcm