Ticker

6/recent/ticker-posts

ATR/BPN Permudah Verifikasi Sertipikat Tanah, Cukup Lewat Genggaman, Data Langsung Terbuka




Tcm Jakarta, (14 April 2026)-  Transformasi digital di sektor pertanahan kian nyata. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah tanpa perlu antre di Kantor Pertanahan.


Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, publik dapat mengakses informasi pertanahan secara cepat, praktis, dan transparan hanya melalui smartphone.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang efisien dan akuntabel.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir. Pengecekan kesesuaian data sertipikat bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya.


Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna cukup membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dapat digunakan, termasuk pengecekan data sertipikat tanah secara detail.


Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan akses data kepada pihak lain melalui email dengan batas waktu tertentu. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.


Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, sistem bekerja lebih ringkas dan modern. Pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai oleh pihak lain yang juga memiliki akun terverifikasi, seluruh data sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di layar ponsel.


Digitalisasi ini tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga memperkuat transparansi serta kepastian hukum di bidang pertanahan. ATR/BPN mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki.


Namun demikian, apabila data bidang tanah belum muncul dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena belum terpetakan dalam sistem digital.


Dalam kondisi tersebut, masyarakat tetap disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun sistem pertanahan nasional yang terintegrasi, modern, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.


Tcm Suarni/Tcm Rifai