Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemenhub Gaspol Zero ODOL 2027: Dari Hulu ke Hilir, Pelanggar Tak Lagi Bisa Berkelit




TCM JAKARTA.,- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat semakin serius mengawal target ambisius Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027. Kebijakan ini tak lagi dipandang sebagai sekadar penertiban di jalan, melainkan pembenahan total ekosistem logistik nasional.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa praktik kendaraan over dimensi dan over muatan adalah ancaman nyata bagi keselamatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Masalah ODOL tidak bisa lagi ditangani parsial. Ini adalah persoalan sistemik yang harus diselesaikan dari hulu ke hilir, karena melibatkan seluruh rantai distribusi logistik,” tegas Aan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).



Pendekatan baru yang diusung pemerintah menandai perubahan besar: dari sekadar penindakan di jalan menjadi penataan menyeluruh. Pemerintah kini menyasar seluruh pihak yang dmulai dari pemilik barang, operator angkutan, hingga pengemudi agar tidak lagi saling lempar tanggung jawab.



Dalam roadmap yang tengah dimatangkan, pemerintah menyiapkan kombinasi kebijakan tegas dan strategis, mulai dari revisi regulasi bersama DPR, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang patuh, hingga disinsentif keras bagi pelanggar.
Tak hanya itu, sistem pengawasan juga akan diperketat secara berlapis. Pengawasan dimulai dari titik pemuatan barang, dilanjutkan dengan deteksi digital di jalan, integrasi data nasional, hingga penegakan hukum yang konsisten dan transparan.



Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era “toleransi” terhadap ODOL akan segera berakhir. Ke depan, tanggung jawab hukum tidak lagi dibebankan hanya kepada sopir, melainkan juga kepada operator dan pemilik barang yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.



Dengan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan, Kemenhub optimistis target Zero ODOL 2027 bukan sekadar wacana, melainkan target realistis yang bisa diwujudkan.
“Dengan komitmen bersama dan sistem yang terintegrasi, kami yakin 2027 menjadi titik nol bagi praktik ODOL di Indonesia,” tutup Aan.

Tim Tcm/Tcm Sdj