TCM TAKALAR. (21 OKTOBER 2026), - Dugaan aktivitas penambangan pasir laut di Desa Kalukubodoa, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan serius Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sulawesi Selatan. Aktivitas yang dilaporkan berlangsung selama beberapa bulan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan pesisir, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
LMR-RI Komwil Sulsel menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika masyarakat mengeluhkan dugaan abrasi pantai, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga kerusakan jalan desa, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut hadir untuk memastikan fakta di lapangan, memeriksa perizinan, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DUGAAN PENGERUKAN PASIR LAUT: LINGKUNGAN TERANCAM, MASYARAKAT MENANTI KEPASTIAN
Informasi yang menjadi sorotan menyebutkan adanya aktivitas pengambilan pasir laut menggunakan alat berat dan ponton penyedot di kawasan pesisir Kalukubodoa. Kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Keluhan yang mencuat bukan persoalan sepele. Dugaan abrasi pantai, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, dan kerusakan akses jalan desa merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara serius melalui verifikasi lapangan dan kajian teknis oleh instansi berwenang.
Apabila dugaan dampak tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas penambangan, maka persoalan ini harus ditangani secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat pesisir harus menanggung risiko lingkungan dan kerugian ekonomi tanpa memperoleh kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
LMR-RI KOMWIL SULSEL: LEGALITAS HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN!
Bagi LMR-RI Komwil Sulsel, legalitas aktivitas pertambangan merupakan persoalan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menggantung. Status perizinan, kesesuaian lokasi kegiatan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan publik pun perlu dijawab secara terang:
Apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan?
Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukannya?
Dan apakah potensi dampak terhadap masyarakat serta ekosistem pesisir telah diperhitungkan dan ditangani sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap pihak tertentu. Namun, semuanya merupakan persoalan yang layak memperoleh jawaban melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi, pembiaran, atau saling lempar tanggung jawab.
APARAT PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA!
LMR-RI Komwil Sulsel mendesak pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir laut di Kalukubodoa.
Langkah yang diperlukan meliputi pemeriksaan langsung di lokasi, verifikasi dokumen perizinan, penilaian terhadap potensi kerusakan lingkungan, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat terdampak dan pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika aktivitas itu dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
JANGAN TUNGGU KERUSAKAN MELUAS, BARU SEMUA SIBUK BERTINDAK!
Persoalan pesisir tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin sulit dipulihkan. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tepat merupakan bagian penting dalam melindungi lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Nelayan membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan perlindungan. Lingkungan pesisir membutuhkan pengawasan nyata. Semua itu merupakan kepentingan publik yang harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun yang bertentangan dengan hukum.
LMR-RI Komwil Sulsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan bukanlah upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
PERSOALAN INI HARUS DIJAWAB DENGAN FAKTA, BUKAN DIAM!
Dugaan tambang pasir laut di Kalukubodoa tidak boleh berhenti sebagai polemik. Legalitas harus diverifikasi, dampak lingkungan harus diperiksa, keluhan warga harus didengar, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai hukum.
LMR-RI Komwil Sulsel menuntut keseriusan semua pihak yang berwenang. Sebab, ketika lingkungan pesisir dan mata pencaharian masyarakat dipertaruhkan, pengawasan tidak boleh sekadar menjadi formalitas.
HUKUM HARUS HADIR, LINGKUNGAN HARUS DILINDUNGI, DAN HAK MASYARAKAT PESISIR TIDAK BOLEH DIABAIKAN!
Tcm Tim/Tcm Bintang