Ticker

6/recent/ticker-posts

5 BULAN SENDIRIAN DI SEL SUPERKETAT! Eks Ajudan Jokowi Widi Prasetijono Ungkap Tangis Istri di Balik Tembok Tahanan, Kini Minta Dibebaskan dari Perkara Lahan Rp. 237 Miliar




TCM JAKARTA.,- Dari lingkaran kekuasaan hingga duduk di kursi terdakwa. Perjalanan Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono kini menjadi sorotan setelah mantan Pangdam IV/Diponegoro itu mengungkap pengalaman berat selama menjalani penahanan militer dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan senilai Rp 237 miliar.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026), Widi menceritakan pengalamannya dijemput tim gabungan Polisi Militer TNI ketika hendak menjalankan tradisi nyadran ke rumah ibunya di Trenggalek, Jawa Timur.Rabu 14 Oktober 2026.

Namun, bukan hanya proses penjemputan yang menjadi sorotan. Widi juga mengungkap bahwa dirinya pernah menghabiskan sekitar lima bulan seorang diri di fasilitas tahanan militer Super Maximum Security Guntur, Jakarta. Ia bahkan mengaku keluarganya baru dapat menjenguk setelah sekitar 40 hari masa penahanan.

Di tengah kisah tersebut, ada satu pengakuan yang paling menyentuh: tangis sang istri yang, menurut keterangannya, berusaha berada sedekat mungkin dengannya meski terpisah tembok tahanan.

"Istri saya itu awal-awal menangis di pinggiran, hanya untuk berdekatan dengan saya walaupun terpisah oleh tembok. Itu hal yang luar biasa. Jadi sungguh sangat sangat menyedihkan Yang Mulia," ungkap Widi dalam persidangan.

Pengakuan itu menghadirkan sisi personal dari perkara hukum yang kini menjerat mantan perwira tinggi TNI tersebut. Namun, di balik cerita penahanan yang berat, proses peradilan atas dugaan penyimpangan transaksi lahan tetap menjadi persoalan utama yang harus diputus berdasarkan bukti-bukti di persidangan.

DIJEMPUT SAAT HENDAK NYADRAN KE RUMAH IBU

Widi mengungkapkan bahwa sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya telah mengajukan penundaan pemanggilan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Ia kemudian mengajukan izin untuk menjalankan tradisi nyadran ke rumah ibunya di Trenggalek.

Setelah menginap semalam di Semarang, Widi melanjutkan perjalanan ke Trenggalek. Menurut kesaksiannya, pada pagi hari ketika berada di rumah ibunya, tim gabungan Polisi Militer TNI datang menjemputnya.

Tim tersebut, kata Widi, melibatkan unsur TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta unsur pidana militer.

"Saya izin nyadran ke Jawa Timur, ke Trenggalek di rumah ibu saya. Saya sampai menginap di Semarang semalam, kemudian saya berangkat ke Trenggalek. Kemudian di Trenggalek sampai malam. Kemudian paginya saya sudah dijemput tim gabungan Puspom TNI, Yang Mulia," tuturnya.

Widi mengatakan tidak melakukan perlawanan. Ia hanya meminta waktu untuk mandi sebelum dibawa menjalani pemeriksaan.

"Untuk apa saya melawan? Toh ini prajurit kita sendiri. Jadi waktu itu saya juga langsung keluar, minta waktu untuk mandi saja, karena masih pagi-pagi, dan itu adalah puasa hari pertama pada tahun 2026. Kemudian saya langsung dibawa ke Pidmil untuk diperiksa," katanya.

Setelah pemeriksaan, Widi menjalani penahanan. Dari situlah, menurut pengakuannya, dimulai periode yang sangat berat dalam kehidupannya.

LIMA BULAN DI SEL SUPERKETAT, MENGAKU SENDIRIAN

Widi mengaku ditempatkan di instalasi tahanan militer Super Maximum Security Guntur, Jakarta. Ia mengatakan menghabiskan sekitar lima bulan di fasilitas tersebut sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok.

Gambaran sel yang disampaikannya di persidangan menunjukkan keterbatasan ruang dan pandangan ke luar.

"Memang full benar-benar itu tertutup semua, hanya kaca di atasnya itu. Dan saya berada di situ selama lima bulan itu di lantai dua. Dan saya sendirian di situ," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak pernah melaksanakan salat Jumat selama menjalani penahanan di Guntur.

Bagi Widi, masa tersebut menjadi salah satu pengalaman paling berat yang pernah dialaminya. Selain harus menghadapi keterbatasan ruang gerak dan komunikasi, ia juga menjalani hari-hari panjang jauh dari keluarga.

Kesaksian ini menjadi bagian dari pemeriksaan terdakwa di pengadilan. Keterangan mengenai kondisi penahanan tersebut merupakan pengakuan Widi yang disampaikan dalam persidangan.

KELUARGA MENUNGGU 40 HARI, TANGIS ISTRI TERHALANG TEMBOK

Penderitaan yang diceritakan Widi tidak hanya menyangkut dirinya. Ia juga menggambarkan kesulitan keluarga untuk menjalin komunikasi selama berada di tahanan militer.

Menurut keterangannya, keluarga baru diperbolehkan menjenguk setelah sekitar 40 hari masa penahanan. Setelah itu, kunjungan disebut dapat dilakukan setiap Selasa dan Kamis.

Widi juga menceritakan bahwa anaknya pernah datang pada hari Sabtu, tetapi tidak diizinkan menjenguk karena kunjungan dilakukan di luar jadwal yang berlaku.

Bagian paling emosional muncul ketika ia menceritakan kondisi istrinya pada awal masa penahanan.

Sang istri, menurut pengakuannya, hanya bisa menangis dan berusaha berada sedekat mungkin dengannya meskipun keduanya masih terpisah tembok.

Kesaksian itu memperlihatkan beratnya dampak emosional penahanan terhadap keluarga. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dakwaan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

PERKARA LAHAN 700 HEKTARE SENILAI Rp237 MILIAR

Di balik kisah penahanan tersebut, Widi menghadapi perkara dugaan korupsi terkait penjualan lahan perkebunan di Kebun Carui, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Lahan yang menjadi pokok perkara memiliki luas sekitar 700 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.

Lahan tersebut merupakan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang dalam persidangan disebut memiliki keterkaitan dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro.

Dalam perkara ini, Widi didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madya Susilo.

Mereka menghadapi dakwaan terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi.

Persoalan muncul setelah lahan dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD Kabupaten Cilacap. Setelah transaksi berlangsung, muncul permohonan pemblokiran sertifikat lahan dari Pangdam IV/Diponegoro yang menjabat setelah Widi kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap.

Akibat pemblokiran tersebut, PT CSA disebut tidak dapat memanfaatkan lahan yang telah dibelinya. Lahan itu kemudian dikuasai Kodam IV/Diponegoro.

ALIRAN DANA Rp20 MILIAR HINGGA Rp21 MILIAR IKUT DIDALAMI

Persidangan juga menyoroti aliran dana sekitar Rp20 miliar hingga Rp21 miliar yang dikaitkan dengan Widi melalui rekening anggota keluarganya.

Dalam pemeriksaan pada 12 Oktober, Widi menyebut dana tersebut berkaitan dengan kegiatan sosial.

Asal-usul, tujuan, serta penggunaan dana itu menjadi bagian dari persoalan yang didalami dalam proses persidangan.

Widi membantah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses peradilan.

Hingga pemeriksaan tersebut, belum ada putusan akhir yang menyatakan dirinya bersalah.

PINDAH KE CIMANGGIS, WIDI SEBUT KONDISI LEBIH BAIK

Setelah sekitar lima bulan di fasilitas tahanan Super Maximum Security Guntur, Widi mengatakan dirinya dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok.

Di tempat tersebut, ia bergabung dengan dua terdakwa lain yang merupakan mantan anak buahnya, yakni Wisnu Kurniawan dan Sjaiful Nursaid.

Widi menilai kondisi penahanan di Cimanggis lebih baik dibandingkan tempat sebelumnya.

"Alhamdulillah saya ikut yang di RTM. Dan kondisinya alhamdulillah lebih baik ya, daripada berada Super Maximum Security Guntur itu," katanya.

Meski demikian, perpindahan tempat penahanan tidak mengubah kewajiban pengadilan untuk memeriksa seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

WIDI MINTA DIBEBASKAN, KEPUTUSAN ADA DI TANGAN HAKIM

Pada akhir pemeriksaannya, Widi menyampaikan permohonan agar majelis hakim memutus perkara secara adil dan membebaskan dirinya beserta para terdakwa lainnya.

"Jadi saya mengetuk hati Yang Mulia untuk berbuat yang seadil-adilnya. Saya hanya minta satu supaya kami semua dibebaskan. Karena diusut bagaimanapun ini juga tidak akan ada salahnya atau perbuatan melawan hukum yang kami lakukan," pungkasnya.

Permohonan itu menjadi bagian dari pembelaan Widi terhadap dakwaan yang dihadapinya.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum koneksitas dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Persidangan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui sikap penuntut umum terhadap perkara yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro itu.

Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menentukan apakah dakwaan terhadap Widi dan para terdakwa lainnya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Lima bulan di sel superketat, keluarga yang disebut baru bisa menjenguk setelah 40 hari, serta perkara lahan senilai Rp237 miliar kini menjadi rangkaian kisah yang mengiringi perjalanan hukum Widi Prasetijono. Namun, di tengah sorotan publik, satu hal tetap harus ditegaskan: status terdakwa bukanlah putusan bersalah. Nasib hukum Widi akan ditentukan oleh fakta persidangan dan keputusan majelis hakim.


Tcm Tim/Tcm Sdj