Ticker

6/recent/ticker-posts

Aturan Hukum Migas Terkoyak dari Oknum Para Pelaksana Pembela Hukum itu Sendiri.,Kemana Aturan Negara Ini Dibawa






Tcm Bantaeng.08/06/2025.Ironis dan memprihatinkan,bagaimana jika seorang oknum Aph yang kita harapkan dan banggakan yang harusnya berdiri pada kebenaran dan keadilan malah membiarkan kejahatan itu terjadi,yang videonya sempat viral pada tanggal 02 Mei 2025 lalu

Viral di tik-tok yang diduga kuat ada pengisian BBM Bersubsidi dan akan diperjual belikan lagi dari kapal kayu ke kapal tugboat yang ada di Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng,dimana saat kejadian itu berlangsung nampak seorang oknum Kapolsek dan beberapa dari anggotanya mendapati kegiatan tersebut entah sengaja atau tidak mereka membiarkan terjadinya transaksi 'ILEGAL' tanpa menanyakan dan memeriksa legalitas kegiatan tersebut


Lanjut.,Jangankan memeriksa untuk mengamankan para pelaku yang diduga kuat sementara mensuplay BBM Subsidi Solar ke kapal tugboat yang seharusnya mereka menjalakan 'Tupoksinya'.,dengan baik dan benar ini malah memberikan pembiaran.Sebagai aparat negara yang ikut andil menjalankan Roda Pemerintahan dan Peraturan Negara yang berlaku di Negara Indonesia ini,malah hanya berjalan dan melihat tanpa memberikan Preventif Hukum ke kedua kapal serta para Abk dan pekerja yang melakukan kegiatan tanpa adanya pemeriksaan hukum yang berkelanjutan



Kami sebagai rekanan dan control sosial sangat menyayangkan dengan peristiwa ini dan sepertinya mereka hanya memanfaatkan dan berlindung dibalik baju seragam yang telah di Amanatkan oleh Negara,namun disalahkan gunakan para oknum yang tak bertanggung jawab,ironisnya kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa ada upaya mengamankan pelaku yang terlibat dari kegiatan yang sangat jelas pelanggaran hukum migasnya yang telah tertuan di dalam Pasal 55 UU Migas No.22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang Menyalahgunakan Pengankutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah yang hukum pidana penjaranya tak main-main hingga 6  tahun paling lama, dan ancaman denda hingga 60 Milyar banyaknya 



Setelah beredar dan viral ditiktok dengan adanya rekaman video tersebut,awak media Tcm ini langsung mengkonfirmasi perihal tersebut ke oknum Kapolsek tentang benar tidaknya kegiatan tersebut, melalui via telepon seluler,Oknum Kapolsek malah memberikan keterangan yang tak masuk Akal dan Logika dengan apa terjadi didalam video, yang menurut beliau bahwa dirinya dan anggotanya hanya kebetulan lewat dan cuma melihat-lihat kegiatan tersebut, tanpa bertanya lebih dalam dan dengan dalil dirinya sepertinya lagi malas dan kurang fit untuk bertanya malah hanya mempertanyakan kapalnya dari mana.., dan hanya bertanya apakah kapal tersebut membawa tanah dari sulawesi tenggara kendari ungkapnya..,,!!!!


Tidak nyambungnya penjelasan dari oknum Kapolsek hingga membuat Statement yang sangat berbeda sekali didalam video yang viral yang sudah sangat jelas adanya kegiatan pengisian pemindahan solar subsidi karena keran dan pipa pengisiannya nampak sekali yang lagi sementara menuangkan ke beberapa bak penampungan yang ada diatas kapal tugboat yang entah akan dibawa kemana lagi itu minyak bersudsidi 



Polri RI adalah Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia yang Tupoksinya sangatlah jelas bekerja untuk Negara dan Masyarakat yang didalamnya menjaga,memelihara kemanan dan ketertiban yang ada ditengah-tengah masyarakat serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan,pengayoman,pelayanan kepada masyarakat yang arti seluas-luasnya dan ikut mensejahterahkan serta mencerdaskan anak bangsa bukan malah sebaliknya.,Maka dari itu kami harapkan dari pengawas dan pengambil keputusan wajiblah untuk membina dan meluruskan sifat dan sikap para anggotanya yang keluar dari jalur tujuan Kepolisian RI yang kita banggakan ini, untuk memperbaiki Attitude dan Karakter agar kami semua rakyat ikut belajar membantu pekerjaaan anggota kepolisian dilapangan

Tcm Suarni/Tcm Sdj