Tcm Makassar.08/06/2025.Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai atau (BKC) Ilegal.Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Gurita sejak akhir April dan hingga awal Juni 2025.Operasi ini digelar secara intensif di enam wilayah strategis seperti Makassar,Gowa, Takalar,Maros, dan Jeneponto
Hasilnya dari operasi ini, menunjukkan keberhasilan yang signifikan., Sebanyak 505,162 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan berbagai merk rokok yang diantaranya ada King Garet,Max One,Smith,Boss Cafe Latte,Geboy Flavour,YS Pro Mild, Hummer,Balveer dan Angker berbagai yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Serta Sigaret Putih Mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai,sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar
Barang dari hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp.750 Juta an lebih, dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp.488 Juta an lebih
Adapun sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut.,Bea Cukai Makassar juga mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp.109 Juta an Lebih
Menurut Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar kepada awak Media Tcm ini, menyatakan bahwa "Operasi Gurita" merupakan operasi pengawasan BKC ilegal yang mana dilakukan secara profesional dan terkoordinasi dan juga serentak dari satuan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh wilayah Indonesia.Karena hal ini sebagai bentuk komitmen kami sekaligus upaya preventif maupun represif kami dalam menekan angka peredaran Rokok Ilegal yang sangat merugikan negara serta juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk selalu mentaati aturan
Tambahnya, bahwa Operasi Gurita dari Bea Cukai Makassar dilaksanakan dengan selalu melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan mulai dari Produksi,Pengankutan dan Peredaraan BKC Ilegal. Fokus Operasi tidak hanya pada titik Distribusi, akan tetapi juga menyasar ke Produsen atau Pabrik pembuatan tembakau guna dan juga memastikan pengawasannya dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir ucapnya
Selain itu,dalam kegiatan ini Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan Edukasi kepada pemilik Toko untuk mengenal ciri-ciri rokok ilegal serta penggunaan pita cukai palsu,pita cukai tidak sesuai dengan peruntukkannya,pita cukai bekas, dan bungkus rokok tanpa cukai, karena sangat berdampak negatif yang ditimbulkan,adapun sanksi hukum serta cara pelaporanya apabila menemukan indikasi rokok ilegal
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif di Pasa Barang Kena Bea Cukai.Dengan menekan peredaran produk ilegal,maka secara simultan akan mendorong tingkat kepatuhan para pengguna jasa sekaligus mengamankan penerimaan negara urainya
Kami berharap dapat Berkolaborasi Aktif dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi perarturan dan ketentuan di bidang cukai dengan tidak mencoba mengedarkan/memperjual belikan BKC ILEGAL dan segera melaporkan kepada pihak Bea Cukai Makassar, apabila menemukan adanya indikasi peredaran Rokok Ilegal di Wilayahnya tutup Ade
Tcm Syulhak/Tcm Sdj