Ticker

6/recent/ticker-posts

"Biar Publik Menilai", Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak di Maros Mandek 3 Bulan: Korban Gigi Patah namun Pelaku Belum Jadi Tersangka




Tcm Maros., (13 November 2025) - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Maros kini menuai sorotan. Pasalnya, meski insiden terjadi pada 19 Agustus 2025, hingga hari ini, pelaku yang diduga melakukan kekerasan belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang datang bersama keluarganya dan didampingi Kuasa Hukum dari LBH 212 Maros, mendatangi Polsek Turikale untuk meminta kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Adanya Dua Gigi Patah, Dada Ditendang dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka yang tidak ringan. Dua giginya patah akibat pukulan keras, disertai tendangan pada bagian dada yang menimbulkan nyeri berkepanjangan. Korban bahkan tidak dapat berjualan selama satu bulan karena rasa sakit yang dialami.

Namun demikian, penyidik Polsek Turikale Maros disebut hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan (tipiring) terhadap pelaku. Keputusan ini memicu keberatan dari pihak korban dan pendamping hukumnya.




Sangat diduga Salah Penerapan Pasal maka LBH 212 Maros menilai bahwa luka yang dialami korban memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, sehingga penyidik seharusnya tidak mengkategorikan kasus ini sebagai tindak pidana ringan.

“Kondisi korban jelas menunjukkan adanya luka berat. Ini bukan kasus tipiring. Kami meminta proses hukum diperbaiki,” ujar perwakilan LBH 212 Maros saat mendampingi korban.

Desakan untuk Gelar Perkara Ulang, atas dugaan salah penerapan pasal tersebut, keluarga korban dan LBH 212 Maros mendesak Polres Maros untuk segera melakukan gelar perkara ulang. Harapannya, kasus ini dapat ditangani secara profesional dan proporsional sesuai dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.






“Sudah hampir tiga bulan, tapi pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Polres Maros turun tangan agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.


Tcm Bintang/Tcm Raja