Ticker

6/recent/ticker-posts

LMR-RI Desak Kejaksaan Bertindak: Proyek RSUD Bulukumba Diduga Sarat Penyimpangan, Publik Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi







Tcm Bulukumba., - Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Sultan Dg. Raja bernilai lebih dari Rp. 22 miliar kini semakin menyengat. Hasil Investigasi dan Monitoring LMR-RI dan Tim Gabungan Media yang turun langsung ke lokasi proyek memunculkan indikasi kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mengikuti bestek, disertai minimnya standar K3 yang semestinya wajib dipenuhi kontraktor.

Temuan di lapangan bukan lagi sebatas kejanggalan ringan. Sejumlah foto, rekaman video, serta catatan teknis yang dihimpun tim investigasi menunjukkan adanya item pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan beberapa titik disebut-sebut jauh dari kualitas yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat. ( 15/11/2025 )

Perwakilan Ketua LMR-RI  Investigasi dan Monitoring Komwil Sulsel saat berada di Bulukumba menyatakan bahwa temuan ini terlalu serius jika hanya dibiarkan menjadi konsumsi publik tanpa tindak lanjut hukum.

“Kami melihat indikasi penyimpangan yang sangat jelas. Jika dugaan ini benar, negara berpotensi dirugikan. Karena itu, kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulsel hingga ke Kejagung di Pusat. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang karena pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” tegas Ketua LMR-RI Tim Investigasi dan Monitoring Komwil Sul-sel Syofyan dengan nada keras.



LMR-RI menegaskan bahwa laporan mereka akan berdiri di atas dasar hukum yang kuat:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

serta aturan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan kontraktor bekerja sesuai spesifikasi.


LMR-RI juga menyoroti fakta bahwa proyek ini disebut-sebut sudah mendapat pendampingan aparat penegak hukum sejak awal, tetapi dugaan penyimpangan tetap muncul.




“Jika proyek ini sudah didampingi APH namun masih ditemukan dugaan penyimpangan, itu berarti pengawasan tidak berjalan atau ada hal yang tidak terbuka ke publik. Justru karena ada pendampingan, Kejaksaan harus bergerak lebih tegas,” tambah aktivis lain yang ikut bergabung dengan Tim Investigasi dan Monitoring LMR-RI untuk Negara dan Masyarakat



Ketika ditemui, Direktur RSUD Sultan Dg. Raja menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat hukum.


“Pekerjaan ini berada dalam pendampingan kejaksaan dan kepolisian. Jika ada dugaan keliru, silakan lapor. Kami mendukung seluruh proses hukum sesuai prosedur,” ujarnya.



Hingga berita ini naik tayang, kontraktor pelaksana dari PT. Pate’ne Jaya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apa pun terhadap temuan Tim gabungan ini

Masyarakat menuntut Kejaksaan untuk tidak lagi sekadar mendampingi, tetapi melakukan pengusutan menyeluruh, meneliti dokumen kontrak, RAB, spek teknis, hingga kondisi pekerjaan secara detail di lapangan. Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, publik tidak menginginkan adanya kompromi, jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.



Tcm Rifai/Tcm Bintang