Tcm Medan., - Suasana tegang kembali menyeruak dari kawasan perkebunan PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Aksi menginap sejumlah warga berujung ricuh dan berubah menjadi amukan massa yang membakar alat berat, mess karyawan, hingga pos penjagaan. Kerugian perusahaan membengkak hingga Rp 5 miliar.
Direktur PT. Barapala, M Syukri, menegaskan pihaknya sangat menyesalkan tindakan chaos tersebut dan menyebut insiden itu sebagai pukulan besar bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini memperoleh manfaat langsung dari keberadaan PT. Barapala.
“Ini bukan lagi penyampaian aspirasi. Ini sudah masuk kategori tindakan anarkis yang mengorbankan aset negara dan perusahaan. Kami menyesalkan aksi pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Total kerugian mencapai kurang lebih Rp 5 miliar. Ini musibah bagi semua pihak,” tegas Syukri dalam konferensi pers di Medan, Kamis (20/11/2025).
PT. Barapala Bongkar Fakta bahwa menurutnya kalau selama ini selalu terbuka kepada masyarakat
Syukri mempertegas bahwa perusahaan selama puluhan tahun tidak pernah menutup pintu dialog, terutama bagi enam desa mitra yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT. Barapala. Tambahnya, setiap keluhan, kebutuhan, ataupun permintaan masyarakat selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi desa.
“Sejak dulu kami terbuka. Apa pun permintaan masyarakat selalu bisa disampaikan melalui kepala desa. Kami siap berdialog kapan pun, asalkan melalui Forkopimda bukan dengan tindakan yang memprovokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini para kepala desa di enam desa tersebut masih berada di garis depan membela PT. Barapala karena hubungan kemitraan yang telah terbangun lebih dari dua dekade.
Terkuak: Kompensasi Rp 150 Juta/Bulan Sudah Mengalir Sejak 1996
Salah satu poin krusial yang diungkap Syukri adalah fakta bahwa PT. Barapala sejak 1996 hingga November 2025 telah memberikan kompensasi kepada masyarakat enam desa sebesar Rp 150 juta per bulan. Dana yang digelontorkan selama 29 tahun itu mencapai jumlah fantastis dan telah diketahui serta diawasi Forkopimda.
“Setiap bulan kepala desa mengambil langsung ke kantor kebun. Tidak pernah tersendat, semua berjalan tertib. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” bebernya.
Syukri juga menegaskan bahwa isu plasma yang selama ini menjadi tuntutan sejumlah warga sebenarnya sudah digantikan dengan pola kompensasi yang telah berjalan hampir tiga dekade.
Legalitas Tak Bermasalah: IUP, Izin Lingkungan, Izin Lokasi Sah dan Aktif
Menjawab isu liar di lapangan, Syukri memastikan bahwa PT Barapala memiliki legalitas yang lengkap: Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, serta Izin Lokasi yang semuanya masih aktif.
Sedangkan proses Hak Guna Usaha (HGU) masih berjalan dan hanya menunggu kelengkapan berkas administratif, bukan karena masalah hukum seperti yang kerap digoreng oleh pihak tertentu.
“Legalitas kami sah. Tidak ada yang cacat. HGU sedang dalam proses melengkapi persyaratan dan itu normal,” tegasnya.
Pihaknya akan tuntut ke Penegakan Hukum bahwa Pelaku Perusakan Harus Ditindak Tegas
PT. Barapala kini mendorong aparat Kepolisian Resort Padanglawas agar memproses hukum para pelaku perusakan dan pembakaran. Manajemen menilai tindakan destruktif tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi berpotensi menimbulkan instabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami mohon aparat keamanan segera mengusut tuntas aksi anarkis ini. Ini bukan hanya merusak aset perusahaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hubungan kemitraan dengan enam desa yang menggantungkan banyak hal pada perusahaan,” tutup Syukri.
Tim Tcm/Tcm Bintang