Tcm Jakarta., - Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2025 menghasilkan keputusan mengejutkan dan langsung mengguncang diskusi publik soal pajak di Indonesia. Melalui Fatwa Pajak Berkeadilan, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni,termasuk rumah tinggal tidak boleh dikenai pajak berulang, karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Fatwa yang diumumkan pada penutupan Munas pada 23 November 2025 ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut bahwa kebijakan pajak saat ini, khususnya soal PBB, telah memicu keresahan masyarakat.
“Pungutan pajak atas kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang kita tinggali, tidak mencerminkan asas keadilan,” tegas Prof Niam, menyentil keras kebijakan fiskal yang dinilai makin membebani rakyat.
Pajak Tak Adil = Haram.
Dalam salah satu pernyataan paling berani, MUI menegaskan bahwa pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan, amanah, dan transparansi adalah haram. Negara memang boleh memungut pajak, tetapi hanya ketika kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dan harus dilakukan secara benar.
MUI juga menekankan bahwa pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang benar-benar mampu, dengan batas minimum kemampuan setara nishab zakat mal, yakni 85 gram emas. Dengan kata lain, rakyat kecil seharusnya tidak menjadi sasaran pajak yang memberatkan.
PBB, PPN, PPh, PKB, Pajak Waris, diminta dievaluasi total.
Fatwa ini tidak hanya menegur secara halus. MUI menuntut pemerintah dan DPR meninjau ulang sederet regulasi pajak yang dinilai tidak adil dan membuat rakyat tercekik. Termasuk di dalamnya:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak waris
MUI menekankan bahwa kebijakan fiskal tak boleh semata-mata mengejar pendapatan daerah, melainkan harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Sindiran Keras: Tegaskan Mafia Pajak Harus Ditindak Tegas
Dalam rekomendasinya, MUI juga menyorot persoalan laten: mafia pajak. Pemerintah diminta mengoptimalkan kekayaan negara dan membersihkan praktik-praktik kotor yang selama ini merugikan rakyat.
Pentingnya Zakat jadi pengurang Pajak.
MUI memberikan sinyal penting bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Ini dianggap solusi untuk harmonisasi antara kewajiban agama dan kewajiban negara.
Fatwa lain yang tak kalah pentingnya soal pajak di Munas MUI XI juga mengesahkan empat fatwa lainnya, termasuk soal rekening dormant, pengelolaan sampah, saldo e-money hilang atau rusak, serta manfaat asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.
Di penutup acara masyarakat diminta tetap patuh, tapi pemerintah harus berbenah untuk kepentingan masyarakat dan MUI mengimbau masyarakat tetap menaati pajak, selama dana pajak itu digunakan untuk kemaslahatan umum. Namun pesan utamanya sangat jelas, pemerintah wajib berbenah agar pajak tidak menjadi alat penindas, melainkan sarana kesejahteraan.