Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM TKN dan APPI Sumut Datangi Kadis Naker, Meminta Bongkar Penahanan Ijazah, Gaji Tertunda, hingga Pemaksaan Mundur Pekerja




Tcm Medan.,- Upaya memperbaiki carut-marut persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Utara memuncak saat Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wasekjen DPP TKN sekaligus Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, menggelar audensi intens dengan Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143, Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).

Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi menjadi “meja bedah masalah” terhadap berbagai pelanggaran yang dialami pekerja—mulai dari penahanan ijazah, penundaan pembayaran hak-hak karyawan, hingga pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja berpengalaman 13 tahun oleh sejumlah perusahaan.


Adiwarman membeberkan bahwa kantor TKN di Jalan KH. M. Yamin kini menjadi tempat pelarian para pekerja yang datang membawa kisah pilu. Ia menegaskan, praktik-praktik tersebut sudah masuk kategori pelanggaran serius yang harus segera ditertibkan.



“Banyak pekerja datang dengan persoalan mendesak. Ada yang ijazahnya ditahan perusahaan, ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu, bahkan ada yang dipaksa mundur setelah belasan tahun mengabdi. Ini tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

APPI: Sengketa Harus Ditangani Adil, Pengusaha Nakal Wajib Ditindak

Sebagai perwakilan pers, Hardep mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan mekanisme Bipartit dan Tripartit, namun tetap memberikan ruang keadilan bagi pihak pekerja.

Ia menegaskan pentingnya implementasi regulasi baru, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan revisi aturan ketenagakerjaan pasca-putusan MK November 2024, yang membawa perubahan besar terkait pesangon, outsourcing, dan perlindungan pekerja.



“Pengusaha yang melanggar aturan harus disanksi tegas. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang mempermainkan nasib pekerja,” tegasnya.

Kadis Naker: 6 UPT Akan Digenjot, Outsourcing Wajib Patuh Hak Normatif

Menanggapi laporan dan masukan tersebut, Kadis Naker Sumut Yuliani Siregar menyampaikan komitmennya memperkuat pengawasan.

“Dinas Tenaga Kerja sedang memaksimalkan enam UPT agar bekerja lebih responsif dan berbasis teknologi. outsourcing juga wajib memenuhi hak normatif pekerja—tidak boleh ada lagi ketimpangan terkait UMK maupun UMP,” ujarnya.

Yuliani juga menekankan pentingnya persatuan serikat pekerja agar aspirasi dapat sampai ke Pemerintah Provinsi dengan kuat dan satu suara.

TKN Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Terzalimi

Audensi diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman kepada Kadis Naker, dilanjutkan sesi foto bersama.



Di sela-sela sesi tersebut, Adiwarman mengeluarkan seruan terbuka:

“Bagi karyawan atau buruh yang haknya tidak dipenuhi, silakan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara, Jalan AH. M. Yamin No. 202 depan RS Pirngadi Medan. Kami siap membantu dan mengawal kasus Anda.”



Tcm Tim/Tcm Sdj