Ticker

6/recent/ticker-posts

Whistleblower Pencurian TBS Justru Di-PHK, Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela





Tcm Serdang Bedagai.,- Seorang karyawan pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, Pardomuan Zebfri Panjaitan, menjadi sorotan setelah ia dipecat usai melaporkan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS). Pemutusan hubungan kerja terhadap pengungkap kasus ini memunculkan tanda tanya dan memicu perhatian publik serta lembaga swadaya masyarakat.



Peristiwa bermula pada Minggu (12/11/2025) dini hari ketika Zebfri menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar saat patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia lalu menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut.

Namun jawaban Suanto mengejutkannya. Suanto meminta agar 5 tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros yang dilaporkan kepada atasan. Belakangan, Suanto justru melaporkan Zebfri ke Danton sebagai pelaku penggelapan, sehingga membuat Zebfri merasa dijebak.


Dalam proses pemeriksaan oleh bagian pengamanan (Papam) dan APK, Zebfri menyampaikan kronologi lengkap serta keterlibatan Suanto. Namun ia mengaku penjelasan itu tidak digubris. Ia juga menyebut tidak diberi kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diminta menandatanganinya dalam tekanan.

BAP inilah yang kemudian menjadi dasar pihak perusahaan memutuskan PHK terhadap dirinya.

Keanehan juga muncul saat pertemuan bipartit dilakukan tanpa kehadiran Zebfri, padahal ia tidak pernah memberi kuasa kepada pihak mana pun. Hingga kini, ia belum menerima salinan resmi surat PHK dari perusahaan.


Tidak terima, Zebfri mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai. Mediasi tripartit sudah digelar, namun belum membuahkan hasil karena pihak manajemen dinilai tidak merespon sanggahan yang ia sampaikan.


Ketua DPD LSM BIN Sumut, Abdi Muharram Rambe, dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai, Aliakim HS, menyoroti pemecatan ini sebagai sinyal adanya dugaan praktik tidak sehat di internal kebun. Mereka menilai whistleblower seharusnya dilindungi, bukan diberhentikan.

Kedua LSM tersebut meminta Direktur Utama PTPN 4 (Palmco), Jatmiko Krisna Santoso, untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela. Menurut mereka, pemeriksaan ulang dan pembenahan manajemen diperlukan agar kasus ini terang-benderang

LSM BIN dan Gempur mendorong perusahaan untuk mempekerjakan kembali Zebfri sambil mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika tidak ada langkah tegas, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1.


Tcm Resky/Tcm Bintang