Ticker

6/recent/ticker-posts

"PARAH" Mesin Dum Truck Raib dari Gudang Barang Bukti! Polresta Deli Serdang Didesak Bongkar Dugaan Kelalaian Fatal





Tcm Sumatra Utara .,- Dugaan hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck beserta 12 onderdil Rahib dari Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satlantas Polresta Deli Serdang kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus yang terjadi di gudang barang bukti Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam ini menyeret pertanyaan besar tentang pengawasan, integritas, dan standar keamanan internal kepolisian.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari satu unit Mitsubishi Dum Truck BK 8698 EX yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada 24 Februari 2024 di kawasan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”, Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang—sekitar 500 meter dari pintu keluar tol arah Galang.

Namun yang menggemparkan, mesin dan komponen penting kendaraan itu hilang tanpa jejak, padahal seluruh barang bukti ini seharusnya berada dalam pengawasan ketat petugas jaga gudang bernama Sustiono.

Seorang narasumber yang mengikuti perkara ini menyebutkan,
“TKP Pasar Melintang ditangani petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti itu.”
Pernyataan ini memicu sorotan serius terkait potensi kelalaian hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Terwujud, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Dumas

Pemilik barang bukti melalui kuasa hukum Guntur & Fathner mengaku telah dijanjikan penggantian mesin serta seluruh spare part yang hilang oleh Unit Laka Lantas. Namun sejak 2024, janji itu tidak pernah terealisasi.

Merasa dipingpong dan proses berlarut-larut, pihak pemilik akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada 11 November 2025.

Kasus hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian dianggap persoalan berat karena menyangkut kepercayaan publik, kredibilitas institusi, dan akuntabilitas penyidik. Publik menanti sikap tegas Polresta Deli Serdang dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab.



Klarifikasi Berlapis, Tanggung Jawab Saling Sikut

Senin (17/11/2025), Tim Investigasi Wartawan mencoba menggali klarifikasi dan menemui Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti SIK. Ia mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom.

Iptu Robet Gultom menjelaskan bahwa pada tahun 2024 dirinya hanya menerima laporan polisi (LP), sedangkan proses restorative justice ditangani oleh Kanit Laka sebelumnya, yakni AKP Nasrul.

Sementara itu, AKP Nasrul yang di tahun 2025 menjabat sebagai Wakasat Lantas—menegaskan kepada wartawan:

“Hilangnya mesin Colt Diesel itu adalah tanggung jawab bersama. Besok kami akan bertemu kuasa hukum pemilik untuk memastikan kejelasan dan kelanjutannya.”



Pernyataan ini membuka babak baru sekaligus menegaskan bahwa internal kepolisian perlu duduk bersama untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di gudang barang bukti.


Publik Menunggu: Transparansi atau Skandal Baru?

Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam:
Bagaimana barang bukti sepenting mesin Colt Diesel bisa hilang dari gudang institusi penegak hukum?




Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polresta Deli Serdang. Apakah akan ada langkah tegas, pemeriksaan internal, atau tindakan disiplin terhadap pihak yang bertanggung jawab?

Satu hal pasti: kepercayaan publik sedang diuji.

(Tim)