Tcm Bantaeng., Tragedi jatuhnya dua pekerja konstruksi dari atap lantai dua proyek pembangunan di SMPN 2 Bantaeng pada Selasa (11/11/2025) mulai mengungkap banyak kejanggalan. Satu pekerja dinyatakan meninggal, sementara satu lainnya kritis. Kini, sorotan publik mengarah pada dugaan kelalaian kontraktor yang menangani proyek tersebut. Kamis (20/11/2025)
Fakta di Lapangan Pekerja Diduga Tak Menggunakan Alat Pengaman. Tim investigasi menemukan indikasi bahwa para pekerja yang terjatuh tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar, seperti safety harness, helm, maupun sepatu keselamatan. Beberapa saksi menyatakan tidak pernah melihat pekerja menggunakan alat pengaman sejak awal proyek berjalan.
“Dari awal saya lihat, pekerja naik-turun atap begitu saja. Tidak ada tali pengaman. Makanya ketika dengar ada yang jatuh, kami tidak heran,” ujar salah satu warga sekitar sekolah.
Jika benar, kondisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait keselamatan kerja di proyek konstruksi.
Lalu, Pengawasan Kontraktor Dipertanyakan karena selain masalah APD, indikasi lemahnya pengawasan kontraktor dan mandor di lokasi proyek juga mencuat. Aktivitas pemasangan atap yang memiliki risiko tinggi seharusnya diawasi pengawas K3 bersertifikat.
Namun menurut penelusuran, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan pengawas keselamatan di lokasi pada saat kejadian.
Sumber internal pendidikan daerah menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor yang diduga menekan biaya operasional agar mendapatkan margin dan keuntungan yang lebih besar., (RAKUS)
“Mereka kerja cepat, biaya ditekan. Kalau APD lengkap pasti keluar biaya tambahan. Ini dugaan ya, tapi pola seperti ini sering terjadi,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lokasi Proyek Minim Pembatas Keamanan yang dokumentasi yang diperoleh menunjukkan area lantai dua tidak dipasangi pagar pembatas (guardrail), sebuah kewajiban utama dalam pekerjaan konstruksi di ketinggian.
Ketiadaan pembatas memperbesar risiko pekerja jatuh dan kemungkinan kuat inilah yang menyebabkan insiden tragis tersebut.
Sekolah Akui Insiden, Namun Tanggung Jawab Kontraktor Masih Kabur, karena saat ditemui kepala sekolah SMPN 2 Bantaeng membenarkan peristiwa tersebut, namun enggan menjelaskan apakah pihak kontraktor telah memenuhi syarat keselamatan kerja sejak awal proyek dimulai.
Sementara itu, pihak kontraktor belum memberi pernyataan resmi, menimbulkan pertanyaan besar terkait adanya kejadian tersebut
Apakah SOP pekerjaan di ketinggian telah diterapkan
Apakah pekerja sudah dilatih tentang K3
Mengapa tidak ada pengaman di tepi atap pekerjaan
Siapa pengawas teknis dan K3 proyek ini, Apakah mereka mampu bertanggung jawab?
Ahli K3: ‘Ini Kelalaian Berat Kalau APD Tidak Disediakan’
Seorang ahli K3 konstruksi yang dihubungi media menegaskan:
“Jika pekerja diizinkan bekerja di atap tanpa harness, itu jelas kelalaian berat. Kontraktor bertanggung jawab penuh secara hukum bila terjadi kecelakaan.”
Ahli juga menyoroti potensi pelanggaran pidana apabila kontraktor terbukti tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang diatur undang-undang.
Publik Menunggu Sikap Pemda Bantaeng tentang kecelakaan yang menelan korban jiwa ini, dan kini menjadi sorotan masyarakat Bantaeng. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan dinas tenaga kerja segera untuk segera,Mengaudit kontraktor,Menelusuri kelengkapan K3,Menetapkan pihak bertanggung jawab dan Memberi sanksi jika ditemukan kelalaian.
Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa proyek pembangunan yang berada di lingkungan sekolah harus diawasi lebih ketat, bukan hanya soal kualitas bangunan, tetapi terutama keselamatan manusia yang bekerja di baliknya jangan karena keuntungan sesaat nyawa manusia dipertaruhkan.
Tcm Sdj/Tcm ridho