Tcm Medan.,— Tiga tahun menunggu tanpa kepastian, Usop Suripto (49) pedagang mie yang menjadi korban pembacokan sadis akhirnya kembali melangkah ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu (19/11/2025). Tujuannya jelas: menggugat lambannya penanganan kasus dan mempertanyakan keberadaan satu tersangka yang hingga kini masih berkeliaran.
“Hari ini kami hadir karena dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sudah kami layangkan sejak 2024 lalu,” tegas Marudut H Gultom, didampingi para kuasa hukum Farasian F Marbun SH, Daniel S Sihotang SH, serta P J J Tambunan SE SH MH.
Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Padahal Korban Hampir Tewas Dibacok Samurai
Laporan Usop terdaftar dalam LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan sejak 11 November 2022. Namun hingga kini, kasus yang jelas-jelas menunjukkan tindakan brutal itu justru mandek tanpa kepastian.
Padahal dalam video yang sempat viral, terlihat jelas bagaimana Usop diserang secara membabi buta
Pelaku mengayunkan samurai,
ada yang menusuk dengan pisau,
bahkan salah satu memperlihatkan benda menyerupai pistol.
“Penyidik sudah berganti-ganti, tapi penyelesaian tetap tak bergerak signifikan,” ujar Marudut geram.
Satu Pelaku Masih DPO 2 Tahun Lebih, Tetapi Pernah Hilir-Mudik ke Kantor Polisi
Poin paling janggal adalah status tersangka bernama Vinson, yang masih berstatus DPO berdasarkan Surat DPO/18/III/2023/Ditreskrimum. Lebih dari dua tahun dicari, tapi tak pernah ditangkap.
Lebih mengejutkan lagi, menurut kuasa hukum korban, Dulu tersangka yang sekarang DPO ini masih sempat keluar masuk kantor Ditreskrimum. Tapi tidak ditahan. Sementara dua tersangka lain sudah ditahan. Ini sangat janggal.
Marudut menilai ada indikasi kuat perlakuan khusus, bahkan potensi conflict of interest dalam penyidikan.
Lebih lucunya kenapa korban juga difitnah di Medsos, Kasus ITE Ikut Terbengkalai selain dianiaya secara sadis hingga hampir tewas, Usop juga menjadi korban fitnah di media sosial.
Seseorang yang diduga keluarga pelaku memposting konten yang mengaburkan fakta dan menyudutkan korban seolah dia pelaku. Laporan terkait ITE pun tak mendapat kepastian, sehingga kembali digugat melalui Surat SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN ke Propam.
Adapun Kuasa Hukum mengatakan Jika Tidak Ada Penegasan dari Pimpinan, Kasus Ini Bisa Terus Dipetieskan
Karena penanganan dinilai tidak wajar, kuasa hukum juga membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN, namun belum ada tindak lanjut.
Marudut menegaskan bahwa pihaknya masih percaya pada pimpinan kepolisian saat ini, seperti., Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto,m serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba.
“Ini pejabat-pejabat yang kompeten dan tegas. Kami berharap mereka turun tangan. Korban sudah tiga tahun menunggu. Ini saatnya polisi menunjukkan keberpihakan pada keadilan,” tegas Marudut.
Korban Pembacokan Menanti Ketegasan: Tangkap DPO, Tuntaskan Kasus!
Kuasa hukum mendesak aparat agar se-segera menangkap DPO Vinson,
Menuntaskan dua laporan sekaligus: penganiayaan sadis dan dugaan pelanggaran ITE,
Memastikan tidak ada lagi permainan atau perlakuan khusus dalam penyidikan.
“Klien kami nyaris tewas dibacok. Masa tiga tahun kasusnya tidak selesai-selesai? Ini harus jadi perhatian serius,” tutup Marudut.
Tcm Urip/Tcm Bintang