Ticker

6/recent/ticker-posts

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Meluncur ke Kejaksaan: Publik Desak Penahanan









Tcm Medan., - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki fase krusial. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Kepastian itu disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, yang menegaskan bahwa proses hukum sudah bergerak maju.
“Betul bang. Untuk penanganannya oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Namun, meski status tersangka sudah ditegaskan penyidik, Misrayani hingga kini belum ditahan, memicu gelombang desakan dari pihak korban dan publik yang mengikuti kasus ini.



Berawal dari Pengadaan Seragam Sekolah Bernilai Ratusan Juta dan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, melalui STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024.
Dwi mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok berbagai perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023—saat sekolah itu masih dipimpin Misrayani sebelum kemudian dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Menurut Frien Jones IH Tambun SH MH dari Law Office Tambun & Associates, seluruh barang, mulai dari seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi hingga atribut sekolah, telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tak pernah diterima kliennya.

Total transaksi yang kini menjadi fokus perkara antara lain:

Seragam batik: 782 potong

Seragam olahraga: 780 potong

Seragam praktik: 780 potong

Seragam batik tambahan: 20 potong


Yang nilainya keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
di dalam penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka, yakni Misrayani dan staf TU, Misirawati.
Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)


Namun tak berhenti di situ kuasa hukum korban mencium adanya dugaan serius lainnya



Diduga Melibatkan TPPU dan Pungli karena menurut Frien Jones menyebut terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Salah satu bukti mencolok adalah transfer dana dari bendahara sekolah langsung ke rekening Misrayani, yang kini menjadi salah satu sorotan penyidik.

“Bukti-bukti sudah sangat jelas. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Jones.


Kasus ini kini memasuki arena kejaksaan, dan publik menunggu sikap tegas aparat terkait, termasuk potensi penahanan terhadap tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa


Tcm Tim/Tcm Sdj