Ticker

6/recent/ticker-posts

LP2B Resmi Masuk Tata Ruang Daerah, Pemerintah Gas Pol Jaga Sawah dan Percepat Program 3 Juta Rumah



Tcm Jakarta.,- Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengakhiri kebuntuan penetapan lahan pertanian di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.


Kebijakan yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 ini menjadi terobosan penting untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian tanpa harus menunggu revisi RTRW yang selama ini memakan waktu bertahun-tahun. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tata ruang.


Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses perlindungan lahan pertanian tidak lagi terhambat oleh prosedur administratif yang panjang. Menurutnya, daerah membutuhkan instrumen yang cepat dan efektif untuk menjaga lahan pangan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan.
"Kita tidak boleh membiarkan perlindungan lahan pertanian terhenti hanya karena menunggu revisi tata ruang. Dengan surat edaran ini, daerah memiliki dasar untuk bergerak cepat," tegas Nusron.


Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu rampungnya revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, mulai dari perumahan, kawasan industri, hingga sektor pariwisata, tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian.


Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Sejumlah wilayah berkembang seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai sawah kini telah berubah menjadi kawasan permukiman.


Menurut Tito, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Karena itu, pendekatan baru melalui pengaturan LP2B secara agregat di tingkat provinsi dinilai mampu memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong utama tercapainya dua agenda besar nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah.


Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan nasional dan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.


Dengan terbitnya kebijakan ini, pemerintah mengirim pesan tegas bahwa perlindungan sawah produktif dan percepatan pembangunan tidak harus berjalan saling bertentangan. Keduanya dapat bergerak beriringan demi mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan pangan Indonesia.


Tcm Rifai/Tcm Sdj