Ticker

6/recent/ticker-posts

"KEPASTIAN HUKUM DIPERTARUHKAN" 16 PEJABAT POLRI DIGUGAT PRAPERADILAN, SIDANG KEDUA DI PN MEDAN SOROTI ABSENNYA PARA TERMOHON



Tcm Medan., 17 Juni 2026 – Sidang kedua praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan kembali menyita perhatian publik. Dalam perkara yang diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, sejumlah termohon yang terdiri dari pejabat kepolisian mulai dari tingkat penyidik hingga pejabat tinggi Polri kembali menjadi sorotan.

Pada persidangan yang digelar Rabu (17/6/2026), Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa kehadiran para pihak. Hingga sidang berlangsung, sejumlah termohon, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kadivpropam Polri, dan Kabareskrim Polri, belum hadir dalam persidangan. Padahal, menurut pihak Pemohon, pemanggilan resmi melalui relaas Pengadilan Negeri Medan telah dilakukan sesuai prosedur.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Pemohon dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Pemohon menilai proses penanganan perkara berjalan tanpa kepastian hukum yang memadai karena belum terdapat penetapan tersangka, sementara dua terlapor, Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai saksi.

Tim kuasa hukum Pemohon yang terdiri dari Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H., menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Paul J. J. Tambunan, kehadiran para termohon sangat penting agar pokok perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

“Praperadilan adalah sarana hukum yang dijamin undang-undang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Kami berharap seluruh termohon dapat hadir dan memberikan jawaban secara terbuka sehingga fakta-fakta hukum dapat diperiksa secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Daniel S. Sihotang menilai bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.

“Perhatian masyarakat terhadap perkara ini cukup besar. Karena itu kami berharap pada agenda berikutnya seluruh termohon hadir atau setidaknya memberikan jawaban resmi agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Marudut H. Gultom menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh hak hukum para termohon, namun berharap setiap pihak menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Usai memeriksa kehadiran para pihak, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari Termohon I sampai dengan Termohon XIII serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan Pemohon.

Perkara praperadilan ini kini menjadi perhatian karena melibatkan jajaran pejabat kepolisian dari tingkat daerah hingga pusat. Publik menantikan jalannya persidangan berikutnya untuk melihat bagaimana proses hukum ini menjawab tuntutan kepastian hukum yang diajukan Pemohon serta menguji profesionalitas penanganan perkara yang menjadi objek sengketa.


Tcm Tim/Tcm Ridho