Ticker

6/recent/ticker-posts

Revolusi Hukum Indonesia Dimulai: KUHP Baru Mulai Berlaku 2026, Restorative Justice Gantikan Hukuman Penjara!, "Semoga Semakin Efektif dan Ekslusif"





Tcm Manokwari.,- (12 November 2025) – Sebuah langkah besar dalam reformasi sistem hukum Indonesia telah dimulai. Pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Aula Mapolresta Manokwari, diadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Kehadiran para pejabat tinggi kepolisian dan tokoh masyarakat memberikan warna tersendiri dalam acara yang penuh sorotan ini.

Restorative Justice: Pendekatan Baru yang Menggebrak!

Dalam sambutannya, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongki Isgunawan menjelaskan bahwa KUHP yang baru akan memperkenalkan konsep Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative Justice bukan sekadar soal hukuman, tetapi lebih kepada pemulihan dan keadilan bersama.

“Bukan pembalasan yang dicari, tetapi bagaimana kita bisa mengembalikan kondisi yang rusak dan menciptakan perdamaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Kombes Ongki.

Bukan Lagi Penjara, Tapi Pengawasan dan Kerja Sosial!

Salah satu poin paling mengguncang dari Undang-Undang baru ini adalah bahwa pelanggaran dengan pidana di bawah 5 tahun tidak akan dijatuhi hukuman penjara. Sebagai penggantinya, para pelaku bisa dikenakan pengawasan ketat atau bahkan kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan penjara yang selama ini menjadi masalah besar di Indonesia.

Reaksi Beragam Masyarakat: Siapkah Kita?

Namun, meski langkah ini terlihat progresif, ada kekhawatiran yang muncul dari berbagai pihak. Suroto, Ketua LDII Papua Barat, yang hadir dalam sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa meski konsep ini sangat positif, ada potensi kejahatan lebih marak karena hukuman yang dianggap tidak cukup menakutkan bagi para pelaku.





“Jika hanya pengawasan dan kerja sosial, apakah ini cukup untuk membuat pelaku jera? Kita harus berpikir lebih dalam untuk memastikan bahwa keadilan tetap tercapai tanpa menambah ancaman baru,” jelas Suroto.

Hukum Adat Juga Dilibatkan: KUHP yang Lebih Inklusif

Undang-Undang baru ini juga mencatatkan sejarah dengan mengakomodir hukum adat di Indonesia, termasuk di Papua, Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi. Brigjend. Pol. Ahmad Yosep Gunawan dari Mabes Polri menekankan bahwa hukum adat akan mendapat tempat dalam sistem hukum nasional yang baru ini. “Kami berharap masyarakat di seluruh Indonesia dapat memahami perubahan besar ini, terutama di daerah-daerah yang memiliki kearifan lokal yang kental,” ujar Brigjend. Ahmad.

Kesimpulan:

Sosialisasi ini menandai babak baru dalam dunia hukum Indonesia, dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif. Namun, apakah konsep Restorative Justice dan hukum tanpa penjara benar-benar dapat menciptakan keadilan yang efektif bagi masyarakat? Waktu akan memberi jawabannya, namun yang pasti, sebuah revolusi hukum telah dimulai.



Tcm Ridho/Tcm Muslimin