Tcm Pematangsiantar,.— Publik geger! Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang sebelumnya disegel polisi lantaran menjadi sarang peredaran narkotika, kini kembali beroperasi. Ironisnya, bangunan yang sempat diberi garis polisi itu kini justru tampak berbenah dan bersiap buka lagi seolah tak terjadi apa-apa.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas renovasi dan persiapan operasional di lokasi tersebut berjalan lancar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum hanya berlaku untuk yang kecil, sementara yang besar bisa bebas melenggang?
Sebelumnya, sejumlah pelaku yang terjaring dalam operasi narkotika di lokasi itu masih mendekam di tahanan. Namun, Amut, pemilik gedung sekaligus penyedia tempat hiburan tersebut, hingga kini belum tersentuh hukum sedikit pun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tebang pilih dan “permainan” di balik proses penegakan hukum.
Selain kasus narkotika, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, karena berdiri di atas area sempadan sungai—kawasan yang seharusnya steril dari bangunan permanen. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga ekosistem dan tidak boleh dibangun gedung permanen.
Dari sisi hukum pidana, pembiaran ini juga bisa menjerat aparat maupun pihak terkait dengan Pasal 131 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengetahui atau bersekongkol dalam tindak pidana narkoba.
KOMPI B Angkat Suara: “Kapolri Harus Turun Tangan!”
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung menangani dugaan pelanggaran hukum ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan menjadi sarang peredaran narkotika lagi. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson dengan nada geram.
Henderson juga menilai pembiaran ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pemberantasan narkoba dan pengawasan tata ruang kota.
“Polda Sumut dan Pemko Pematangsiantar harus segera menelusuri izin bangunan dan legalitas Studio 21. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Henderson memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta penyelidikan mendalam terhadap Studio 21 dan pemiliknya, Amut, yang hingga kini diduga belum pernah diperiksa.
“Kami akan kirim surat resmi ke Kapolri. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, jangan ada lagi ruang gelap di balik penegakan hukum,” tutupnya.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat dan masyarakat kini menanti langkah nyata dari Polda Sumut dan Mabes Polri dalam menangani kasus yang dinilai mencoreng citra aparat dan melemahkan semangat pemberantasan narkoba.
Apakah Studio 21 akan kembali menjadi simbol lemahnya hukum di Pematangsiantar, atau justru menjadi momentum bagi aparat untuk membuktikan bahwa “hukum masih hidup di negeri ini”?
Tcm Tim/Tcm Sdj