TCM MAKASSAR., — Langkah besar kembali lahir dari Bumi Panrita Lopi. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Dr. Andri Zulfikar, resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial, Kamis (20/11/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Penandatanganan ini bukan acara biasa. Di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta para kepala daerah se-Sulsel, kesepakatan ini menandai dimulainya implementasi nyata norma baru dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP, khususnya skema Social Service Order—satu dari kebijakan pemidanaan paling progresif yang kini disorot secara nasional.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah revolusioner dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Ini bukan sekadar inovasi, tetapi lompatan besar penegakan hukum kita. Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sambil memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Skema ini dinilai mampu memutus stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan, mengurangi residivisme, hingga menekan beban anggaran negara dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut langkah ini sebagai game changer dalam sistem pemidanaan modern.
“Kalau kebijakan ini diterapkan secara optimal, dampaknya luar biasa — mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, sekaligus mengubah pendekatan hukuman menjadi lebih manusiawi,” ujarnya.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menegaskan komitmen daerahnya untuk menjadi salah satu daerah yang paling siap mendukung kebijakan inovatif ini.
“Pidana kerja sosial bukan hanya hukuman, tetapi peluang bagi pelaku untuk bangkit, memperbaiki diri, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ini bentuk pemidanaan yang lebih cerdas dan lebih beradab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan model pemidanaan ini akan sangat membantu daerah dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, produktif, dan berkeadilan.
Tcm Rifai/Tcm Bintang